Perbup THR PNS Diteken

Perbup THR PNS Diteken

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Peraturan bupati (Perbup) tentang gaji 14 atau lebih dikenal Tunjangan Hari Raya (THR) telah diteken Bupati Mukomuko. ”Hari ini (kemarin),Perbupnya diteken bupati,”ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman.Pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mukomuko, sebesar satu bulan gaji pokok terhitung April lalu. Hanya saja untuk tunjangan jabatan tidak masuk dalam pembayaran THR.

“Besaran THR berdasarkan besaran gaji yang diterima PNS setiap bulannya, tetapi tidak termasuk tunjangan jabatan,”katanya.

Untuk pembayaran THR itu sesegera mungkin dan diusahakan sebelum tanggal 24 Mei ini seluruhnya sudah dibayarkan.Dimana pihaknya menunggu pengajuan dari OPD-OPD. “Hingga siang ini (kemarin),yang sudah mengajukan untuk pembayaran THR ke ke BKD Mukomuko baru sebanyak tiga OPD. Sedangkan OPD lainnya belum menyampaikan, namun tidak menutup kemungkinan hingga sore dan besok sudah banyak OPD yang menyampaikan,”kata Agus didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Anhar SE.

Ketiga OPD yang telah mengajukan itu tengah dilakukan proses yang nantinya uang tersebut akan masuk ke rekening masing-masing PNS yang bersangkutan dan OPD lain diimbau segera menyampaikan usulannya ke BKD.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: