Optimalkan Pelayanan JKN-KIS, BPJS dan BPRS Provinsi Bengkulu Teken Nota Kesepahaman
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan prima dalam bidang kesehatan khususnya JKN -KIS, BPJS Cabang Bengkulu menggandeng Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu, sebagai kontrol kualitas pelayanan rumah sakit. Kewenangan BPRS dalam melakukan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit selaras dengan fungsi BPJS sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dan BPRS ini dihadiri langsung Deputi Pengawasan BPJS Wilayah Sumbagsel, Elsa Novelia dan Kepala BPRS Provinsi Bengkulu, Dr Supardi MM di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (22/5/19). Diharapkan dengan penandatanganan nota tersebut, BPJS dan BPRS Provinsi Bengkulu dapat secara beriringan memberikan jaminan kesehatan masyarakat serta melakukan pengawasan langsung kepada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala BPJS cabang Bengkulu, Rizki Lestari menjelaskan, tujuan menggandeng BPRS Provinsi Bengkulu, melakukan koordinasi bersama untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak nya yang tercantum dalam Undang-Undang yang ada.
\"Untuk bisa sama mengawal sistem jaminan kesehatan nasional dan memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan secara semestinya. Diharapkan gagasan ini bisa meningkatkan taraf kesehatan di masyarakat,\" ujarnya.
Sementara Kepala BPRS Provinsi Bengkulu, Dr Supardi MM, mempunyai misi yang sama dalam peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit guna mengoptimalkan kinerja dan pelayanan, serta memaksimalkan hak bagi kepsertaan JKN-KIS.
\"Sehubungan dengan BPJS, ada kaitan dengan dampak pelayanan selama ini tentunya ada pelayanan yang berkualitas dengan memberlakukan penerapan fungsi kontrol BPRS demi menjalankan Undang-Undang pelayanan Kesehatan di rumah sakit terkait hal dan kewajiban pasien dan rumah sakit itu sendiri,\"
Ia menjelaskan, temuan laporan yang di terima menjadi bahan laporan ke kepala daerah dan BPRSI untuk menentukan sanksi yang diterima rumah sakit apabila memberikan pelayanan buruk atau tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.
Kerja sama dengan BPJS Bengkulu dinilai bisa meringankan dalam mengetahui keadaan pelayanan di rumah sakit dan bersama berjuang memberikan pelayanan optimal ke masyarakat. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: