Tak Bayar Denda Diganti Pidana Setahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, bakal melacak aset milik terpidana korupsi dana Beban Kerja (BK) M Sofyan mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu. Karena sampai saat ini Kejari Bengkulu, belum menerima kejelasan kapan M Sofyan akan membayar uang pengganti Rp 148 juta ditambah uang denda Rp 50 juta. Bila uang denda tak juga dibayarkan maka konsekuensinya diganti dengan pidana penjara selama setahun.
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH, kemarin (21/5) kepada BE menuturkan, \"Sampai saat ini belum dibayar, akan kita lacak aset terpidana.\" Berdasarkan aturan, jika dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum, terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti dan denda maka jaksa melakukan upaya penyitaan harta benda milik terpidana. Harta benda tersebut disita untuk kemudian dilelang dan hasil lelang untuk menyelesaikan kewajiban membayar uang pengganti dan denda.
\"Untuk melacak aset ini tentunya sudah kita pertimbangkan, mulai dari koordinasi dengan instansi terkait dan beberapa pihak terkait,\" imbuh Kajari.
Jika memang dari harta benda yang disita tidak memenuhi uang pengganti maka jaksa akan melakukan eksekusi tambahan yakni menambah hukuman terpidana satu tahun penjara. Tentunya proses tersebut sudah sesuai dengan putusan dari majelis hakim. \"Jika tidak cukup diganti pidana setahun,\" pungkas Kajari.
Kasus korupsi dana BK di DPPKA Kota Bengkulu, 2016 menyeret 4 orang tersangka yang saat ini semua statusnya sudah terpidana. Empat orang terpidana tersebut, diantaranya mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu M Sofyan, mantan Kabid Perbendaharaan Ikhsanul Arif alias Itang.
Dua orang terpidana tersebut masing-masing mendapatkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 148 juta.. Kemudian, mantan Bendahara Julian Antoni Firdaus dan Kabis verifikasi Emiyati mendapatkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 148 juta. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: