Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu bakal bertindak tegas menindak lanjuti pelanggar lalu lintas selama libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah, tahun ini. Salah satunya kebiasaan wisata keluarga menggunakan mobil bak terbuka. Sat Lantas Polres Bengkulu mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut penumpang manusia, karena membahayakan keselamatan. \"Mobil bak terbuka bukan peruntukannya untuk mengangkut manusia, jadi jangan gunakan saat mudik nanti,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK, Senin (21/5).
Peruntukan mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Mengantisipasi pelanggaran tersebut, Polres Bengkulu akan menempatkan personel di perbatasan, seperti di Terminal Sungai Hitam, Simpang Nakau dan di Betungan.
Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia. Meski dilengkapi tempat berteduh seperti terpal atau tempat duduk dari kursi plastik hal itu tetap tidak menjamin keselamatan penumpang. \"Potensi kecelakaan mobil bak terbuka mengangkut manusia sangat besar,\" imbuh Kapolres.
Selama lebaran, jajaran Sat Lantas Polres Bengkulu, bekerja sama dengan Polsek jajaran bakal melakukan penindakan bak terbuka tersebut. Setiap ruas jalan lintas dan persimpangan ditempatkan anggota kepolisian. Penindakan berupa tilang dan menurunkan penumpang akan diberlakukan disesuaikan dengan pelanggaran. \"Tidak ada alasan, jika nanti kedapatan melanggar langsung kita tindak tegas,\" pungkas Kapolres.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: