Pembangunan Jalan Kepahiang-Sumsel Disidik
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga kini terus menggeber pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan preservasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang Simpang Kantor Bupati Kepahiang Batas Sumatera Selatan (Sumsel), 2017, senilai Rp 31,9 miliar. Kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menganalisa dokumen yang disita dari rumah salah satu karyawan PT. SB berinisial, WA.
Hal ini dikemukakan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit Tipidkor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK). AKBP Andi menuturkan, “Berkas yang dihasilkan berkaitan dengan pekerjaan preservasi yang dikerjakan oleh Sindang Brothers, itu yang kami kumpulkan dan sekarang masih dianalisa,\" kata Andi, kemarin (21/5).
Ia menjelaskan, nantinya dari proses analisa yang dilakukan penyidik tentunya diketahui dokumen yang disita itu, nantinya bisa menjadi dokumen pelengkap terhadap berkas perkara yang sudah dibuat penyidik. Karena perkara tersebut pun sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dari sebelumnya berstatus penyelidikan.
“Berkas itu nanti dianalisa dalam rangka pengembangan kasus, kemudian untuk kelengkapan berkas perkara. Karena kasus ini sudah kita tingkatkan ke tingkat penyidikan,\" tambahnya .
Ia juga menerangkan, untuk perhitungan audit kerugian negara dalam perkara ini juga masih dalam proses auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.“Jumlah kerugian negara, audit sedang dilakukan oleh auditor ya kita menunggu,\" kata Andi.
Andi pun berharap agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil pengusutan itu, karena memang memerlukan waktu yang cukup lama.“Tolong dipahami masyarakat dan awak media. Pekerjaan preservasi adalah long segmen, pekerjaan panjang yang dari batas Kepahiang sampai batas Sumsel. Ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan audit,\" demikian Andi.
Sekadar mengingatkan, dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 31,9 miliar tersebut, terindikasi telah melanggar hukum lantaran dalam pelaksanaan pekerjaan diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Ada dugaan pula, jika dalam pelaksanaannya terjadi kekurangan volume pekerjaan alias tidak sesuai dengan spesiflkasi. Sejauh ini pun, semua dugaan itu masih terus didalami oleh penyidik termasuk mendalami dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 35 orang tersebut. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: