Pengusaha Bisa Dipidana
Jika Telat Bayar THR
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha agar tidak telat membayarkan upah Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebab, jika telat dari waktu yang ditentukan, bisa berujung pidana. \"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar,\" ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto, kemarin (21/5).
Menurutnya, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung mau membayarkan THR. Bahkan, sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan.
\"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses,\" jelas Sudoto.
Untuk itu, ia berharap kepada pengusaha yang ada di Bengkulu agar dapat membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu dilakukan agar uang THR tersebut dapat digunakan karyawannya untuk persiapan lebaran tahun ini.\"Jangan ada pengusaha yang telat bayar THR, maksimal paling lambat H-7,\" imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR yang akan difungsikan pada H-7 jelang lebaran. Selama pembukaan posko tersebut, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan langsung ke posko. \"Pengaduan sendiri bisa datang langsung ke kantor, bisa juga menghubungi petugas,\" ujarnya.
Menurutnya, pembukaan posko bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi pekerja terkait pembayaran THR. Seperti, pemberian THR yang tidak sesuai peraturan perundangan. Sehingga, tidak hanya masalah THR namun semua pengaduan akan ditindaklanjuti. \"Segala macam pengaduan akan kita layani. Yang jelas, kita akan melayani sesuai dengan aturan yang ada terutama pembayaran THR,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: