Pajak Mineral Ditarget Rp 1,4 M

Pajak Mineral Ditarget Rp 1,4 M

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur tahun 2019 ini, menargetkan sebesar Rp 1.450.000.000 Pendapatan Asli Daedah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Nominal Rp 1,4 miliar lebih itu merupakan bagian dari target PAD Kaur tahun 2019 sebesar Rp 41,5 miliar tahun 2019 ini. Dari nominal itu hingga akhir bulan kemarin tercatat realisasinya sudah 25 persen.

“Pajak material itu rinciannya yakni batu gunung atau batu kali, sirtu, pasir dan batu pecah atau batu kerikil. Yang membayar pajak berasal dari sejumlah pelaku usaha yang menggunakan material untuk pembangunan serta beberapa galian C atau kuari,” kata Kepala BKD Kaur, Lawi Amrul MSi melalui Kabid Pendapatan Doni Fidiansah, SE kemarin (21/5).

Dikatakan Doni, sesuai dengan keputusan Bupati Kaur, Nomor 188.4.45-08 tahun 2018, yang lalu pajak dikenakan sesuai dengan standar harga yakni standar mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kaur dimana untuk pasir dan kerikil antara Rp 40 Ribu hingga Rp 55 Ribu per kubikasi sementara batu pecah harganya Rp 250 ribu per kubikasi. Sehingga untuk penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Perbub standar kubikasi.

“Jadi teknik menghitungnya misalnya ada proyek di desa katakanlah DD menggunakan sirtu 1.000 kubik maka dikalikan harga Rp 50 Ribu dikali 20 persen pajak sehingga jumlah itu wajib dibayar desa ke kas daerah sebagai pajak Mineral,” ujar Kabid.

Lanjutnya, sejauh ini penyumbang terbesar pajak mineral yakni berasal dari Dana Desa (DD), galian C serta beberapa proyek besar yang dikerjakan di Kabupaten Kaur. Pihaknya mengaku untuk proyek yang menggunakan APBD Kaur maka bisa dilakukan penghitungan cepat dan tidak bisa tidak membayar pajak mineral, sebab nanti saat pengajuan pencairan dana maka pihak ketiga wajib membayar pajak terlebih dahulu.

“Yang perlu kita awasi ini proyek diluar APBD Kaur, yang tidak bisa kita kontrol merek seharusnya sesuai Perbub tetap membayar pajak mineral bila membeli material dari Kabupaten Kaur,” imbuhnya.

Ditambahkannya, tahun ini realisasi dari target Pajak mineral itu akan tercapai, pasalnya bila berpedoman dengan tahun 2018 yang lalu dari target yang tak jauh berbeda, malah over target sehingga di penghujung tahun malah melebihi dari target yang ditetapkan.

“Tahun ini dari target PAD kita 41,5 miliar, Rp 8 miliar diantaranya dari Pajak Daerah, selain pajak mineral ada beberapa pajak lain sebagai sumber PAD mulai dari Pajak Penerangan lampu Jalan, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serat beberapa pajak lainnya,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: