Riri Dorong UU Pemasyarakatan Direvisi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Komite I DPD RI, Hj Riri Damayanti John Latief mendorong Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan direvisi. Dorongan revisi UU tersebut mengingat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menjadi salah satu lembaga yang diberikan tugas secara konstitusional untuk membahas berbagai usulan untuk kesempurnaan revisi atas regulasi tersebut.
Menurut Riri, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan sangat diperlukan untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi di Rutan dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) saat ini\"Sudah sering kita dengar di mana-mana Rutan dan Lapas ini kapasitasnya sudah tidak lagi cukup untuk menampung jumlah tahanan. Belum lagi masalah narkoba dan lain-lain. UU yang lama tidak lagi memadai, makanya revisi ini perlu,\" ujar Riri kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/5).
Alumni Universitas Indonesia ini menjelaskan, konsep pemasyarakatan harus mengarahkan narapidana untuk kembali menjadi warga negara yang taat akan hukum dan menyesal atas kesalahan-kesalahannya. \"Ini kan banyak juga temuan orang yang tadinya di penjara ketika keluar malah makin gila. Belum lagi kesan penjara itu menyeramkan. Intinya pembinaan kepribadian orang di dalam Lapas dan Rutan harus dibenahi. Ini yang mau kita kejar,\" ungkapnya.
Kakak Pembina Duta Generasi Berencana BKKBN Provinsi Bengkulu ini berharap kerjasama kooperatif terhadap semua pihak terkait di Bengkulu ketika ia melaksanakan inventarisasi masalah untuk menyusun materi muatan dalam perubahan UU Pemasyarakatan ini.
\"Yang jelas UU ini sangat penting dan mendesak. Mudah-mudahan kekeliruan, tumpah tindih pemahaman hingga tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan bisa terjawab dengan hadirnya RUU ini,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Pemasyarakatan diinisiasi lantaran UU Pemasyarakatan yang diresmikan pada tahun 1955 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sejak 2003 Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengalami proses perubahan dan pada 2018 rancangan perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dilansir laman resmi Kemenkumham, muatan baru tersebut adalah reformulasi pemasyarakatan, reformulasi sistem pemasyarakatan, tujuan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, azas dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penegasan fungsi pemasyarakatan, kebijakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan (penegapan kebijakan dan pelaksana kebijakan), hak dan kewajiban, perlakuan terhadap kelompok risiko tinggi, sistem infromasi manajemen pemasyarakatan (SIMPAS), petugas pemasyarakatan, kerjasama dan peran serta masyarakat. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: