Dana Kelurahan Terkendala Juknis

Dana Kelurahan Terkendala Juknis

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dana kelurahan sebesar Rp 1,8 miliar yang akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun ini belum juga dicairkan pemerintah pusat.  Lambatnya pencairan dana kelurahan terkendala aturan dan pentunjuk teknis (juknis).

Bupati (BU) Mian mengatakan, meskipun terkendala dengan aturan dan juknis dari pemerintah pusat, namun Pemkab Bengkulu Utara sudah melaksanakan beberapa perintah dan instruksi yang berikan pemerintah pusat.\"Kita optimis dalam waktu dekat dana kelurahan sudah bisa dicairkan, asalkan aturan yang ada sudah dipenuhi,\" kata Mian.

Mian menambahkan, niat pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk anggaran DK bisa dilakukan di pertengahan tahun ini, namun dengan adanya keterlambatan dari pemerintah pusat, hal tersebut tidak bisa terealisasi. \"Kalau tahu demikian, pas waktu pembahasan APBD tahun 2019 bisa kita siapkan, sehingga proses DK bisa terealisasi,\" ujarnya.

Lebih lanjut Mian menyampaikan, meskipun demikian, sebagai pimpinan ia akan mengusahakan dan mempercepat pencairan yang sudah bisa diproses selagi tidak menyalahi aturan. Karena aparatur kelurahan sudah menyiapkan perangkat untuk pencairan dana yang terbilang besar tersebut. \"Sebagai pimpinan saya akan mengusahakan secepatnya,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: