Penyampaian Pendapat di Muka Umum Harus Dihormati

Penyampaian Pendapat di Muka Umum Harus Dihormati

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Penolakan hasil Pemilu 2019 yang dilontarkan Calon Presiden Prabowo Subianto diprediksi akan memicu aksi massa. Gaung aksi massa ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei makin santer. Sejumlah tokoh dan aparat keamanan juga meminta agar tak ada aksi demo karena rentan munculnya ditunggangi kelompok tertentu.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban saat pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Meski demikian, upaya masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga harus dihormati, karena telah dijamin undang-undang. Penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara.

\"Aksi massa merupakan wujud partisipasi publik dalam demokrasi yang harus dihormati. Tapi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan undang-undang,\" ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu\'ti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5).

Lebih jauh, Abdul Mu\'ti menjelaskan dalam menghadapi pengumuman hasil rekapitulasi nasional pada 22 Mei oleh KPU, Muhammadiyah mengeluarkan enam sikap.Pertama, penyelenggara Pemilu harus bekerja profesional sesuai dengan undang-undang. \"KPU dan Bawaslu, sebagai lembaga negara yang mandiri, harus tetap independen dan adil. Tidak boleh tunduk oleh tekanan siapa pun, kelompok, dan lembaga manapun, baik pemerintah, partai politik, maupun aksi-aksi massa,\" katanya.

Sikap yang kedua lanjutnya, Muhammadiyah meminta kepada segenap warga bangsa mematuhi hukum dan perundang-undangan. Bagi para elite politik, diminta bisa menjadi teladan bagaimana cara berbangsa dan bernegara yang sebaik-baiknya.\"Jangan memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan, jabatan, serta kepentingan pribadi dan golongan,\" ujarnya.

Muhammadiyah juga meminta, kepada partai politik, para calon legislatif, dan calon presiden-wakil presiden beserta para pendukungnya untuk berjiwa besar, legawa, arif, dan bijaksana menerima hasil-hasil Pemilu sebagai sebuah kenyataan dan konsekwensi dari kehendak rakyat.\"Apabila keberatan terhadap hasil Pemilu hendaknya dilakukan dengan menempuh jalur hukum yang sesuai undang-undang dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan persatuan dan kerukunan bangsa,\" lanjutnya.

Sikap keempat, meminta aparatur keamanan bekerja profesional menjaga keamanan masyarakat, bangsa, dan negara. Aparat keamanan diminta tidak represif dan mengutamakan pendekatan persuasif. Hindarilah cara-cara militeristik agar terhindarkan dari bentrokan fisik dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Kelima, agar semua pihak terutama tokoh dan pemimpin bangsa untuk duduk bersama dengan pikiran dan hati yang bersih melaksanakan musyawarah untuk menemukan solusi terbaik bagi bangsa dan negara.\"Keenam, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya bisa menjadi warga yang santun, taat hukum, dan mengikuti khittah dan kepribadian Muhammadiyah.

Warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei. Warga Muhammadiyah hendaknya menerima apapun hasil Pemilu dan siapa pun yang terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan tetap berdasarkan tuntunan amar ma\'ruf nahi munkar sesuai paham Muhammadiyah,\" tutupnya.

Sebelumnya, Ketum Muhammadiyah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta agar pengerahan massa dikurangi selama Ramadan.\"Pengerahan massa sebaiknya di bulan Ramadan ini dikurangi. Demo boleh, tapi harus mengikuti aturan dan tidak boleh anarki,\" kata Haedar Nashir usai Pengajian Ramadan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, Sabtu (18/5).

Haedar mengatakan, Muhammadiyah pada 18 April lalu telah mengambil sikap resmi terkait Pemilu 2019. Sikapnya Muhammadiyah mengajak proses Pemilu berjalan sesuai dengan hukum dan konstitusi. \"Muhammadiyah mengimbau, mari selesaikan masalah Pemilu lewat jalur konstitusional. Jika ada yang merasa tak puas adukan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,\" tegasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: