Gagal Tagih Utang, Bawa Kabur Motor
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Pelapor bernama Agus Sopian (41) warga Jalan Citandui Kelurahan Lingkar Barat tidak terima dengan apa yang dilakukan terlapor berinisial MA yang telah mengambil secara paksa sepeda motor miliknya Honda Nopol BD 2077 CD saat terlapor menagih utang kepadanya.
Atas kejadian ini, Agus Sopian kemudian melapor ke Polres Bengkulu dalam dugaan kasus pencurian dengan kekerasaan (Curas) lantaran motornya itu dibawa paksa oleh terlapor. Atas kejadian itupula, pelapor harus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Berdasarkan keterangan pelapor saat memberikan laporannya ke polisi, kejadian Selasa (14/5) sekitar pukul 20.30 WIB, terlapor bersama dengan teman-temannya mendatangi kediaman pelapor dengan maksud untuk menagih hutan. Namun karena belum ada uang untuk membayar hutan tersebut.
Hal itu membuat MA tak terima, hingga diapun kemudian mengambil paksa sepeda motor korban tersebut. Namun korban mempertahankan motornya dan berjanji untuk segera membayar hutangnya. Tetap saja, motor itu kemudian dibawa paksa hingga diapun kemudian melapor ke polisi. “Laporannya memang sudah diterima di Polres, akan kita dalami dahulu,” demikian kata Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi SH, kemarin (16/5). (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: