Diajak Kerjasama Tanah dan Beras
Uang Rp 180 Juta Melayang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Laporan terkait kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini giliran kasus penipuan yang dialami oleh Vivi Purnamasari (30) warga Kelurahan Padang Harapan. Dengan didampingi penasihat hukumnya, Zainal Abidin SH, kemarin (16/5) siang mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan terlapor berinisial MI yang ditenggarai telah menipunya.
PH pelapor, Zainal Abidin mengatakan, kejadian berawal ketika kliennya yang menjadi murid les privat bahasa Inggris dari terlapor. Sekira Desember 2017, terlapor mengajak pelapor untuk berbisnis dengan melakukan kerjasama bisnis tanah dan beras. Dalam kerjasama itu, pelapor harus menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta sebagai modal dari bisnis itu.
Karena tertarik dengan bujukan terlapor, pelapor lalu menyerahkan uang sesuai permintaan terlapor. Janjinya, uang akan dikembalikan. Namun belakangan ini, sudah setahun lebih, uang yang diberikan tak juga dikembalikan walapun beberapa kali ditagih oleh pelapor.
\"Awal kenal pelapor dan terlapor ini dimana terlapor sebagai guru les private bahasa inggris dari pelapor. Kedoknya uang itu untuk modal usaha bisnis tanah dan beras,\" kata Zainal Abidin, kemarin (16/5).
Selain guru les privat, terlapor MI sendiri juga sebelumnya juga ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 lalu. Namun dia tidak mendapatkan suara yang signifikan hingga tak mendapatkan kursi. \"Janjinya uang klien saya akan dikembalikan secepatnya, namun sampai saat ini ternyata sampai sekarang belum dikembalikan,\" tambahnya
. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan tersebut dan sekarang korban masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang sudah dialaminya itu. \"Laporannya nanti akan diselidiki dahulu dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dahulu, yang jelas kasus ini pasti akan kita tindaklanjuti hingga ada tersangkanya,\" demikian katanya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: