4 Pengedar Narkoba Dibekuk

4 Pengedar Narkoba Dibekuk

41 Paket Sabu dan 500 Gram Ganja Diamankan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Anggota dari Subdit II dan III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil mengamankan 4 orang pria warga Kota Bengkulu berinisial, SU (31), KM (40), ER (29) dan DP (28).  Keempatnya dibekuk anggota Subdit II dan III Resnarkoba Polda Bengkulu atas dugaan kepemilikan sebanyak 41 paket sabu dan 500 gram ganja yang sudah dipaketkan dan siap edar.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Humas Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) H Mulyadi SH didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba, Kompol Manogi Simaremare SIk dan Kasubdit II, Kompol Milian Azis MH SIk, dalam eksposenya, Kamis (16/5) menjelaskan, penangkapan kempat tersangka ini berdasarkan atas laporan masyarakat sering melakukan transaksi jual beli narkoba baik di lokasi Jalan Sepakat Sawah Lebar, Jalan RE Martadinata, Jalan Rinjani dan di lokasi Sumber Jaya Kota Bengkulu. Terkait hal itu, tim langsung melakukan pemantauan dan didapatlah para tersangka beserta barang buktinya yang sekarang ini sudah berada di Polda Bengkulu.

“Untuk tiga tersangka berinisial SU, KM dan ER merupakan satu rangkaian, sedangkan untuk tersangka DP beda rangkaian,” jelas Kompol Mulyadi, kemarin (16/5).

Ia menjelaskan, untuk sekarang ini, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Ke empatnya akan kita dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Yang mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" demikian tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: