Zakat Fitrah Terendah Rp 25 Ribu

Zakat Fitrah Terendah Rp 25 Ribu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menggelar rapat penentuan standar besaran zakat fitrah se-Provinsi Bengkulu, kemarin (16/5). Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenag Drs H Bustasar MS MPd bersama Badan Amil Zakat Provinsi Bengkulu mengklasifikasikan zakat fitrah menjadi 3 yang dibayar dengan bentuk uang sebagai pengganti beras. Sedangkan jika menggunakan beras, maka sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 2,5 Kilogram per jiwa.

Besaran zakat untuk beras Paten, Manggis diklasifikasi I dengan nominal Rp 35 ribu per jiwa, klasifikaasi II Rp 30 ribu untuk jenis beras dusun, dan klasifikasi III Rp 25 ribu per jiwa untuk jenis beras Bulog. Penentuan tersebut setelah melalaui survei harga beras di pasar tradisional Kota Bengkulu.

Dengan telah ditetapkanya besaran zakat fitrah tersebut, maka masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah hingga H-1 Idul Fitri. Kanwil Kemenag Bengkulu, Bustasar mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat atau di unit-unit pengumpulan zakat masjid, dan musala di masing-masing daerah. Sehingga dalam penyalurannya dapat dimanfaatkan oleh mustahiq atau penerima zakat. Selain zakat fitrah, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat mal pada unit tersebut. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: