Kernas Dilarang untuk Mudik
CURUP, Bengkulu Ekspress - Pada musim lebaran 2019 ini para pejabat dan ASN di Kabupaten Rejang Lebong dilarang menggunakan kendaraan dinas (Kernas) untuk mudik. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap, SSos MM.
Menurut Zulkarnain, larangan penggunaan Kernas untuk kegiatan pribadi seperti mudik tersebut sesuai dengan surat edaran KPK Nomor B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Dimana menurutnya dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintahan dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
\"Sesuai dengan surat edaran KPK tersebut, tentunya kita mengingatkan ASN di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti untuk mudik,\" sampai Zulkarnain.
Lebih lanjut Zulkarnain mengungkapkan, tak hanya diminta untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, dalam surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan ASN atau penyelanggaran negara lainnya untuk tidak meneriman gratifikasi hari raya dalam bentuk apapun.
Karena menurut Zulkarnain, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan mengenai undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
\"Surat edaran KPK ini akan kita tindaklanjuti dengan surat edaran dari Bupati Rejang Lebong, setelah itu baru kita sampaikan ke OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" sampai Zulkarnain.
Zulkarnain berharap, surat edaran dari Bupati Rejang Lebong tersebut nantinya diharapkan bisa dipatuhi oleh masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: