Mantan Bendahara KPU Diperiksa

Mantan Bendahara KPU Diperiksa

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Kemarin (16/5), Sat Tipikor Polres Seluma, kembali memeriksa Bendahara KPU Seluma, An (30). Pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan Honor PPK dan PPS, di tiga Kecamatan (Kecamatan Ulu Talo, Kecamatan SA, Kecamatan SAM) selama dua bulan pada November dan Desember, 2018, yang hingga kini belum dibayarkan.

\"Kita sudah memeriksa mantan bendahara KPU Seluma, untuk penanganan penggelapan honor PPK,\" kata Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila SIk kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/5).

Disampaikan Rizka, penyidik sudah mengambil keterangan para saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasil audit dari Inspektorat pun juga sudah diterima. Termasuk memeriksa mantan sekretaris KPU, Ha (59) hingga saf keuangan KPU Seluma. Kedepan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Selangkah lagi, kata Kasat Reskrim, penyidik juga melakukan gelar pekara untuk meningkatkan status dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik). Sat Tipikor Polres Seluma jelasnya juga melibatkan Reskrimsus, Tipidkor Polda Bengkulu, namun saat ini masih menunggu kelengkapan alat bukti dan keterangan terlebih dahulu.\"Nanti semua sudah lengkap kita kordinasi kepolda untuk bantuan gelar pekara penigkatan status dari Lid ke Dik,\"ujar Rizka.

Sekedar mengingatkan, dua bulan gaji PPK dan PPS KPU Kabupaten Seluma, di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan SA, Kecamatan SAM dan Kecamatan Ulu Talo diduga digelapkan oknum ASN KPU. Total mencapai Rp 504 Juta.Menurut keterangan Mantan Bendahara KPU Seluma, Ag, uang tersebut terpakai oleh mantan Sekretaris KPU yang sudah pensiun berinisial Hz sebesar RP 456 juta, sedangkan dirinya hanya terpakai sebesar Rp 48 juta.

\"Kalau yang terpakai sama saya cuma Rp 48 juta, selebihnya dipakai oleh pak Hz,\" tegas AG kepaga wartawan belum lama ini.

Disampaikanya, diduga dipakai gaji PPK dan PPS tersebut mulai terpakai sejak Februari hingga Agustus 2018. Dirinya mengaku Hz mengambil secara bertahap, dengan pengambilan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: