Urus Dokumen Kependudukan

Urus Dokumen Kependudukan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Seluruh masyarakat Kabupaten Kaur yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akte dan lainya, diharapkan untuk segera mengurusnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kaur Ir. Buyung Wiyadi MM, kemarin (16/5).

“Bagi warga yang belum memperoleh dokumen kependudukan, kita imbau segera mungkin mendaftarkan diri ke Disdukcapil atau ke kecamatan masing-masing,” kata Buyung.

Dikatakan Buyung, untuk pembuakan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik tak dipungut biaya alias gratis di kantor Disdukcapil dan juga prosesnya sangat cepat. Selain itu seluruh perangkat perekaman dan juga blangko sudah tersedia di kantornya.“Untuk perangkatnya sudah lengkap. Kita sudah ada scanner untuk merekam mata dan sidik jari, dan buat KTP ini bisa jadi dalam tempo satu hari,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak ingin ada penduduk Kaur yang tidak memiliki identitas seperti KTP dan KK. Sebab setiap penduduk diwajibkan memiliki KTP akte dan KK. Selain menjadi kartu tanda penduduk Kaur, KTP akte dan KK juga berfungsi untuk menikmati berbagai program pemerintah seperti jaminan Kesehatan, Bantuan modal usaha, bantuan raskin dan bantuan lain yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

“Jadi masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, selagi pengurusan dokumen ini gratis. Juga jangan sampai karena tidak ada KTP kita tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ungkapanya.

Ditambahkannya, pihaknya saat ini terus gencar melakukan sosialisasi terkait pembuatan KTP elektronik di 15 kecamatan Kabupaten Kaur. Kegiatan ini dalam rangka penerapan KTP baru itu secara nasional. Bagi warga yang sudah melakukam perekaman dan foto sangat membutukan KTP elektronik secara mendesak dapat mengajukan permohonan di kecamatan masing-masing.

Selain membawa pengantar dari desa/kelurahan juga kartu keluarga (KK) dan KTP lama terakhir yang dimiliki.“Jika KTP lama hilang untuk mendapatkan KTP elektronik harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan kita target tahun ini pembuatan e-KTP ini tuntas,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: