Konsultasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Konsultasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Seluma, merasa jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak tidak mencapai 711 unit sebagaimana data yang disebutkan UPTD Pengelolan Keuangan Pendapatan Daerah Samsat, Kabupaten Seluma. Untuk itu, Sekretaris Daerah Irihadi Msi segera melakukan konsultasi ke UPTD Seluma dan Samsat Provinsi Bengkulu, guna mengklarifikasi tunggakan mobil dan motor dinas milik Pemkab Seluma dan jajaran tersebut.

“Akan saya konsultasikan ke Samsat Provinsi Bengkulu, kenapa tunggakan pajak kendaraan seluma masih tetap besar,” ucap Sekretaris Daerah Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress.

Diketahui, tunggakan pajak pada kendaraan dinas roda 4 sebanyak 135 unit dan Roda 2 sebanyak 576 unit. Jadi total kendaraan dinas menunggak pajak sebanyak 711 unit. Dari jumlah itu kemngkinan ada kendaraan yang tidak dipakai lagi. Untuk itu, segera dilaporkan untuk dinonaktifkan sehingga beban pajaknya tidak akan ditanggung lagi oleh Pemkab Seluma.

Sedangkan, kendaraan dinas yang memang belum dibayarkan, Sekda Seluma, memanggil kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan guna diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan tidak disiplin tak membayarkan pajak kendaraan dinas tersebut.\"Nanti OPD yang tidak disiplin kita panggil dan kita laporkan kepada Bupati Kabupaten Seluma,\" demikian tutupnya.

Kepala BPKD Seluma Deddy Ramdhany Melalui Kabid Aset Erwin Afarid ST Kepada Bengkulu Ekspress juga menerangkan, beberapa kendaraan yang sudah di lelang tetap masuk tunggakan pajak oleh pemda Seluma. Bahkan dari 135 kendaraan dinas jenis mobil yang belum bayar pajak.

Ternyata salah satunya adalah kendaraan dinas yang dipergunakan pejabat kepolisian mobil warna hitam jenis Fortuner. Begitu juga ada pula mobil dinas pada dinas Pendidikan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD), serta beberapa kendaraan dinas lainnya. sebanyak 28 unit kendaraan dinas Perumahan dan Pemukiman(perkim) yang diperuntukkan bagi kepala desa.

\"Kendaraan dinas ini separuhnya ada di OPD mengingat sudah menjadi tangung jawab OPD. Ada beberapa diantaranya sudah dilelang, tetapi tetap tertunggak pajak dan itu bukan tanggung jawab pemda Seluma lagi,\" sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: