PKPI Adukan KPU ke DKPP, MK dan ORI
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 12-02-2013,21:50 WIB
JAKARTA--Surat penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, dinilai hanya surat biasa. Sehingga tidak dapat membatalkan keputusan Bawaslu.
\"Surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013, tanggal 11 Februari 2013 yang ditujukan kepada Bawaslu merupakan naskah dinas yang bentuknya kategori surat biasa, atau sejenis surat keterangan,\" ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurutnya, surat tersebut bukan bagian dari naskah dinas berbentuk peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan KPU. Oleh karena itu, sesuai Peraturan KPU 04/2009, surat tersebut tidak bersifat mengikat bagi penyelenggara Pemilu dan pihak lain seperti Bawaslu dan pihak lain seperti Bawaslu dan PKPI.
\"Jadi selain tidak mempunyai kekuatan hukum, kedudukannnya juga nyata-nyata lebih rendah dari keputusan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan UU. Jadi harus diabaikan dan tidak sekali-kali dapat membatalkan keputusan Bawaslu,\" ujarnya.
Ia juga menilai dengan mengeluarkan surat tersebut, memerlihatkan bahwa sebenarnya KPU tidak sanggup melaksanakan ketentuan perundang-undangan. \"Jadi KPU telah jelas-jelas melanggar sumpah dan janji jabatan. Juga memerlihatkan KPU tidak berpedoman pada azas penyelenggara Pemilu,\" katanya.
Karena itu Sutiyoso memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI akan membawa kasus iniĀ ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Senin (11/2), KPU akhirnya memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, hal terseebut berdasarkann Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dimana dinyatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: