Terapkan Aplikasi e-Court

Terapkan Aplikasi e-Court

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sudah menerapkan aplikasi e-Court. Dengan aplikasi digital ini, pendaftarkan gugatan perkara ke PN Kepahiang bisa langsung dari rumah. Sehingga tidak perlu datang ke kantor PN Kepahiang yang berada di komplek perkantoran Pemkab Kepahiang. Pelayanan berbasis website dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan gugatan.

“Kalau sekarang, kalau mau masukan gugatan bisa dari rumah. Jadi warga tidak mesti datang ke PN, karena kita sudah menerapkan e-court,” ungkap Ketua PN Kepahiang, Dr Rimdan SH MH.

Menurutnya, penerapan pelayanan berbasis elektronik mempersempit celah petugas di PN Kepahiang bertemu langsung kepada para pihak yang tengah menjalani perkara. Maka bisa memperkecil ruang lobi ataupun pendekatan dengan para petugas, baik ASN, hakim maupun dan lainnya.

“Memang belum secara keseluruhan bisa kita terapkan, sebab masih ada di beberapa perkara yang berjalan manual. Karena memang tingkat pemahaman masyarakat di Kabupaten Kepahiang juga belum seluruh mengerti internet,” ungkapnya.

Ketua PN Kepahiang, Dr Rimdan SH MH beserta jajaran berkomitmen melaksanakan peningkatan pelayanan. Bahkan menyatakan perang terhadap tindak korupsi apapun bentuknya. Bahkan komitmen ditegaskan dengan telah dilaksanakannya Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kepahiang.

Deklarasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas KKN dan Surat Keputusan MA nomor 41 tahun 2014 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: