Warga Lebong Tandai Tolak IPK
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Penolakan perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 450 Hektare yang tak kunjung direspon pemerintah, membuat warga Lebong geram. Sebab, sepanjang IPK tersebut belum dicabut oleh pemerintah, masyarakat Lebong Tandai tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut secara optimal. Bahkan, kejadian ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu.
Sedikitnya ada 18 orang warga bersama Kepala Desa Lebong Tandai menemui Bupati Mian untuk mempertanyakan kejelasan masalah tersebut, kemarin (13/5). \"Ya kedatangan kami menemui bupati ini untuk menanyakan kejelasan masalah ini,\" kata Kepala Desa Lebong Tandai, Supriyadi.
Ia mengaku, pihaknya tidak puas atas hasil pertemuan yang difasilitasi Bupati Bengkulu Utara, mengingat izin IPK tersebut kembali diperpanjang oleh pihak pengelola sampai Januari 2020 mendatang. \"Kita bersama masyarakat merasa tidak puas dalam pertemuan ini karena izin IPK telah diperpanjang kembali hingga 2020,\" ujarnya.
Lebih lanjut Supriyadi menyampaikan, terkait dengan adanya perpanjangan izin tersebut, pihaknya akan mendatangi pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan mengapa izin IPK ini diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan lokasi ini sedang bersengketa dengan masyarakat. \"Besok (hari ini,red) kami lagsung ke Provinsi untuk menayakan kepada pihak terkait yang ada di provinsi mengapa izin IPK ini kembali diperpanjang,\" ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Bengkulu Utara, Alfi Tamsi mengungkapkan dari hasil rapat yang di adakan kemarin, nampaknya masyarakat harus sabar menunggu. Mengingat izin IPK tersebut kembali diperpanjang oleh pihak pengelola sampai Januari 2020 mendatang.
\"Nampaknya masyarakat Desa Lebong Tandai harus sabar menunggu, pasalnya pihak pengelola IPK kembali melakukan perpanjangan izin sampai dengan Januari 2020 mendatang dan selagi IPK tersebut masih aktif, kami selaku pihak BPN tidak berani mengeluarkan sertifikat tanah yang di ajukan masyarakat tersebut,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: