Tiga Raperda Mulai Dibahas

Tiga Raperda Mulai Dibahas

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – DPRD Bengkulu Selatan (BS) mulai kemarin menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM menyampaikan nota penjelasan 3 raperda sekaligus. “ ke-3 raperda ini harapkan dapat segera disahkan,” kata Gusnan Mulyadi SE MM, saat penyampaian nota penjelasan raperda di ruang sidang utama DPRD Bengkulu Selatan, Senin (13/5).

Gusnan mengatakan, ke-3 raperda tersebut yakni raperda tentang perubahan perda pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2). Kemudian Raperda tentang retribusi daerah dan Raperda tentang Pajak daerah.  Dikatakan Gusnan untuk Raperda PBB P2 untuk perubahan mengenai nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTK) ditetapkan sebesar Rp 20 Juta. Pada perubahan nanti direncanakan hanya sebesar Rp 10 juta. “ Dengan adanya penurunan NJOPTK ini,diharapkan PBB P2 nanti dapat meningkat,” ujarnya.

Begitu juga dengan perda retribusi dan perda pajak daerah juga perlu ada perubahan diantaranya masih adanya obyek pajak atau retribusi yang belum ada payung hukumnya. Padahal sangat berpotensi untuk mendatangkan Pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak parkir agar dapat ditambah jenis obyek pajaknya. “ Kami berharap nanti DPRD BS dapat segera membahasnya untuk kemudian disahkan agar bisa segera diberlakukan,” harap Gusnan.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto selaku pimpinan sidang paripurna DPRD Bengkulu Selatan kemarin mengatakan, setelah adanya penyampaian nota penjelasan ke-3 raperda tersebut dari Bupati Bengkulu Selatan, maka diagendakan hari ini sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan ke-3 raperda tersebut.“ Sidang paripurna dilanjutkan besok (hari ini red) dengan agenda pandangan fraksi atas nota penjelasan ke-3 raperda yang disampaikan Saudara Bupati Bengkulu Selatan,” terang Yevri. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: