Golkar Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Golkar Layangkan Gugatan ke Bawaslu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Partai Golkar dan PDI-P masih berselih terkait hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Pasalnya, KPU memutuskan PDI-P meraih 159.631 suara lebih unggul 72 suara dari pada Partai Golkar yang meraih 159.558 suara. Partai Golkar mengklaim lebih unggul 100 suara lebih, namun suara parpolnya diduga berubah di empat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara dan satu kecematan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Partai Golkar secara resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.  “Ada selisih 100 suara lebih, di Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Jadi kita ajukan gugatan ke Bawaslu,” terang Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/5).

Dijelaskannya, berubahnya suara itu lantaran ada perbedaan angka penulisan di C1, DA1, DB1 dan DC2 di dua kabupaten tersebut. Bukti-bukti menurutnya, telah ia bawa ke Bawaslu untuk bisa dipelajari lebih dalam. “Bukti-buktinya jelas dan ada semua lengkap,” paparnya.

Samsu mengatakan berubahnya suara yang didapatkan oleh parpol itu sangat merugikan Partai Golkar. Karena jelas, jika dilihat dari sistem hitungan (situng) KPU, Partai Golkar lebih unggul dan berhak untuk mendapatkan kursi DPRD Provinsi Bengkulu.  “Jelas ini merugikan Partai Golkar. Kami akan menunggu proses di Bawaslu,” tambah Samsu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah mengatakan, laporan gugatan yang dilakukan oleh Partai Golkar tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Bawaslu akan melihat kelangkapan syarat laporan, jika tidak lengkap maka harus terlebih dahulu dilengkapi. “Kita pelajari dulu materinya seperti apa dan termasuk kelangkapannya. Kalau belum lengkap, ada waktu perbaikan,” ujar Halid.

Ketika semua telah lengkap syarat gugatan, maka Bawaslu akan memasukan daftar registrasi gugatan. Dalam persidangan yang dilakukan Bawaslu nantinya kan melihat pelanggaran apa yang terjadi. Baik itu ditingkat KPPS, PPK maupun di KPU. “Apakah itu nanti ada pelanggaran, disitu kita pelajarinya,” ungkapnya.  Jika terbukti ada pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan putusan administrasi pelanggaran. Namun demikian, Bawaslu tidak bisa memberikan keputusan salah atau benarnya kedua belah pihak.

Sebab, hal tersebut nantinya harus melalui gugatan ke Makamah Konsititusi (MK). “Sifatnya gugatan adminisrasi yang kita berikan. Nanti keputusannya ada di MK, ketika yang merasa keberatan mengajukan gugatan ke MK,” pungkas Halid. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: