Polda Bengkulu Amankan 7 Mesin Jackpot dan Pemilik

Polda Bengkulu Amankan 7 Mesin Jackpot dan Pemilik

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Satuan unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 7 unit mesin judi jackpot bar bar atau judi koin di daerah Pasar Atas, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu kemarin (11/5/19). Tak hanya itu, 3 orang pemilik dan 3 orang pemain yang saat penggerebekan sedang asik bermain judi koin tersebut turut diamankan

Masing-masing pemilik mesin jackpot, berinisial Ju (51) dengan 3 mesin judi jackpot, RS (47) memiliki 2 mesin jackpot, dan Zu (54) memiliki 2 mesin jackpot. Sementara 3 orang pemain yang ikut diamankan di Mapolda Bengkulu, yakni, Yu (40), Al (49), dan HO (46). Mereka semua berprofesi sebagai pedagang.

Menurut keterangan Ju, ia baru 1 bulan terakhir menjalankan bisnis tersebut dan hanya sebatas mengelola mesin itu saja. Ia mendapatkan upah 20 persen setiap jumlah koin yang dijual habis.

\"Ya saya nggak tahu pak dapat dari mana mesinnya. Saya cuma mengelola, yang punya itu Ta, pak. Saya setiap 3 hari sekali mendapat keuntungan Rp 160 ribu saat koinnya habis,\" terang Ju, Senin (13/5/19).

Mesin judi tersebut dimainkan dengan cara menukarkan uang Rp 500 untuk satu koin dan memainkannya layaknya mesin judi. Selain orang dewasa, Junaidi mengaku judi jackpot tersebut juga sering dimainkan kalangan anak-anak yang masih sekolah.

Direskrimum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno mengatakan, penggerebekan tempat judi tersebut berkat laporan masyarakat, karena arena perjudian tersebut tak menyaring pelanggannya berupa anak sekolah yang lebih sering memainkannya.

\"Ya mereka ini membuka praktik perjudian tanpa batas usia yang diperbolehkan. Jadi mau tua atau anak kecil yang masih SD pun mereka persilahkan ikut main. Tentunya itu dapat memberi dampak buruk bagi anak-anak yang mudah kecanduan permainan ini tanpa tahu kalau ini adalah perjudian yang dilarang,\" terang Sudarno.

Hingga saat ini, barang bukti dan pemilik mesin jackpot tersebut tengah diperiksa penyidik Opsnal Jatanras Polda Bengkulu. Jika terbukti melakukan praktik perjudian, pelaku dapat diancam dengan Undang-Undang pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: