Wawali Pertanyakan MoU PTM – Mega Mall
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Nota kesepakatan atau MoU antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pengelola PTM-Mega Mall yang tak kunjung direvisi menjadi perhatian serius Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM. Untuk memperjelas persoalan itu, Dedy mengaku akan mengajak pengelola PTM dan Mega Mall untuk berdiskusi secara khusus, menginggat hingga saat ini Pemkot belum menerima kontribusi apapun sejak berdirinya PTM dan Megamall tersebut.
\"Kita akan coba berdiskusi, yang jelas kita akan mengatur jadwal dulu dengan pihak Mega Mall,\" ujar Dedy, kemarin.
Menurutnya, saat ini Pemkot tengah gencar dan semangat mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan telah membentuk tim khusus yang akan memaksimalkan potensi PAD. Sedangkan persoalan revisi MoU PTM-Megamall ini sudah berlarut-larut cukup lama sehingga pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tahun ini.\"Kami juga sudah didesak oleh masyarakat untuk menanyakan apakah benar pengelola PTM dan Mega Mall hingga saat ini belum balik modal,\" jelasnya.
Untuk diketahui, sejak berdirinya PTM-Megamall hingga saat ini belum memberikan kontribusi kepada Pemkot. Hal ini dikarenakan pihak pengelola masih mengacu kepada perjanjian pada kepala daerah pada masa itu, bahwa PAD baru akan diberikan setelah modal pembangunan kembali dan mendapatkan keuntungan dengan limit waktu sekitar 30 tahun sejak bangunan itu didirikan. Hanya saja melihat perkembangan yang pesat, pihak Pemkot dan DPRD kota merasa bahwa perjanjian tersebut sudah tidak sesuai lagi dan perlu direvisi karena bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemda Kota Bengkulu.
Bahkan, dalam upaya merevisi itu pemkot dan pengelola sepakat untuk dilakukan audit untuk menghitung besaran omzet serta melihat secara rill apakah PTM dan Mega Mall sudah kembali modal atau belum. \"Maka nanti hasil diskusi itu untuk memperjelaskan seperti apa sebenarnya, nanti baru kita tentukan apakah perlu dilanjutkam revisi MoU atau tidak, setelah pertemuan dengan pengelola,\" pungkasya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: