Golkar Siap Gugat Hingga Ke MK
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Partai Golongan Karya (Golkar) DPW Bengkulu, siap mengajukan gugatan hasil rekapitulasi hingga ke Makhamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar DPW Bengkulu Samsu Amanah kepada Bengkuluekspress.com di Santika Hotel Bengkulu, Jumat (10/5).
\"Dari C1, DA1 dan DB1 kami menemukan ada ketidaksesuaian bahwa ada selisih dari belangko C1 yang kami dapat, dengan hasil rekapitulasi DA1 kecamatan. Selisih inilah yang kami upayakan pada pada pleno ini,\" ujar Samsu Amanah.
Samsu mengatakan, saat pleno ditanyakan, KPU mengatakan ini ranahnya ke MK atau melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Jadi langka awal yang diambil Partai Golkar saat ini melakukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, untuk membuka dokumen C1 Pleno. Golkar merasa dirugikan karena terjadi pergeseran perolehan suara caleg yang berimbas juga pada perolehan suara parpol. Data per TPS per desa yang ada di 3 Kecamatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan 1 di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berbeda dengan data C1, DA, DB yang dipegang saksi parpol.
\"Sudah kita crosschek dan tetap tidak ada perbaikan, karena itu di ranah pleno tingkat provinsi ini kita pertanyakan. Artinya saat ini kita meminta bawaslu untuk membuka c1 pleno. Jika tidak maka kita akan bawa ke tahapan berikutnya,\" tegasnya.
Sekjen mengaku, saksinya memiliki bukti yang kuat untuk melakukan gugatan. Jadi semua pihak nantinya harus legowo bukti mana yang benar.
Sementara itu, Komisioner KPU provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, pembukaan C1 pleno itu bukan ranahnya pada pleno. Pembukaan dokumen C1 harus dan berdasarkan perintah MK. Dan konteksnya ialah perselisihan hasil pemilu baru bisa dilakukan.
\" Kalau sekarang mekanismenya dengan membuat surat pernyataan keberatan. Dan setelah putusan pleno nanti bisa langsung melakukan gugatan itu ke MK,\" tandas Eko. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: