Tukin Belum Bisa Dicairkan

Tukin Belum Bisa Dicairkan

Tunggu Rekomendasi BKPSDM

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Meskipun pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah bisa dicairkan. Hingga kemarin (09/05) belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Untuk melakukan pencairan Tukin.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, H Guntur SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Kinerja Paratur, Arpedo Irman bangsawan SH, mengatakan bahwa setidaknya sudah mencapai 60 persen dari total seluruh OPD yang telah menyerahkan berkas Tukin. “Akan tetapi kembali kita kembalikan, karena masih ada persyaratanyang belum terpenuhi,” jelasnya, kemarin (09/05).

Sebagai contoh, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang tugas jabatan yang dibuat di dalam buku kinerja yang masih banyak belum mengacu dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dengan jabatan fungsionalnya. “Kebanyakan masih banyak yang salah dan akhirnya kita kembalikan untuk dilengkapi,” sampainya.

Untuk itulah, sebelum menyerahkannya ke BKPSDM, masing-masing atasan pegawai yang bersangkutan, untuk bisa terlebih dahulu memeriksa semua dokumen pegawainya, karena atasanlah yang sangat mengetahui kondisi dilapangan atau didalam kantornya masalah para pegawai. “Sebelum ke BKPSDm dilakukan ferivikasi awal oleh pimpinan, baik masalah kebenaran dokumen, kehadiran serta yang lainnya yang hasil pemeriksaan dikuatkan dengan berita acara,” ucapnya.

Setelah semua persayaratan telah dipenuhi dari masing-masing OPD, barulah diserahkan ke BKPSDM untuk melihat kelengkapan berkas, sebelum nantinya BKPSDM memberikan rekomendasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pencairan dana Tukin. “Jadi kami minta untuk lebih teliti lagi sebelum menyerahkannya kepada BKPSDM,” ucapnya

Ditambahkan Arpedo, untuk penyerahan berkas Tukin ke BKPSDm sebelum direkomendasikan untuk melakukan pencairan di BKD, penyeahan berkas dibagi 2 tahapan yaitu tahap pertama pada tanggal 15 Mei 2019. Sementara untuk berkas bulan Januari hingga Maret 2019 paling lambat pada tanggal 25 Mei 2019. “Awalnya sama paling lama tanggal 15 Mei, namun kembali ada surat keputusan dari Sekda sehingga dirubah untuk penyerahan bulan Januari hingga Maret,” Tuturnya.

Untuk realisasi Tukin, nantinya akan dilakukan terlebih dahulu untuk bulan April akan tetapi pencairan bisa dilakukan secara serentak, tinggal melihat dari masing-masing OPD apakah mereka siap dan sanggup memenuhi sebelum tanggal yang telah ditentukan. “Jika OPD selesai 4 bulan maka akan langsung dibayarkan, kita lihat terlebih dahulu kelengkapannya,” tutupnya.

Dalam penetapan besaran Tukin seluruh PNS di Lingkup Pemkab Lebong, besaran tukin terbagi atas kelas jabatan. Mulai dari jabatan tertinggi yang mencapai Rp 10,1 juta dan untuk tunjangan terendah atau kelas 1 sebesar Rp 378 ribu.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: