Penyelidikan Politik Uang Dihentikan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, menghentikan pengusutan dugaan penggunaan politik uang (PU) dalam Pemilu serentak 17 April 2019. Ada dua laporan yang dihentikan pengusutannya. Kedua laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Kedua laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin (9/5).
Lapora itu, pertama laporan nomor 02/LP/PL/Kab/07.05/IV/2019 dengan pelapor Alamsyah yang melaporkan Aswin Rosi dengan sangkaan melakukan politik uang di Kecamatan Bermani Ilir untk menguntungkan caleg tertentu. Kedua, laporan nomor : 03/LP/PL/Kab/07.05/IV/2019 dari pelapor Feri Susanto, yang mengadukan Dedi, atas dugaan penggunaan politik uang diwilayah Kecamatan Kepahiang untuk memenangkan caleg.
Sementara, dua laporan lainnya menurut Rusman masih dalam tahap penyelidikan tim Gakumdu Kabupaten Kepahiang. Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda sehingga proses penyelidikan memerlukan waktu Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang tangani empat laporan indikasi permainan politik uang dalam Pemilu Serentak 17 April 2019.
Empat laporan dugaan pemberian uang untuk memilih caleg tertentu ditiga Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Dalam laporan yang masuk ke Bawaslu Kepahiang menyebutkan lokasi kejadian pemberian sejumlah uang kepada warga masyarakat terjadi di Kecamatan Kepahiang dan Bermani Ilir.
“Kalau laporan, tidak melaporkan secara langsung caleg. Namun dalam perkaranya laporan terkait padacaleg di tiga parpol,” ungkap Rusman.
Menurutnya, waktu itu, keempat laporan masih diselidiki Tim Gakummdu dengan mengumpulkan keterangan pelapor, serta para saksi. Waktu penyelidikan cukup lama karena dalam ketentuan proses penyelidikan diberikan waktu 14 hari dalam bisa ditambah jika dibutuhkan. “Untuk laporan pertama yang lokasi kejadia di Bermani Ilir, kesimpulannya akan disampaikan 8 mei mendatang. Sedangkan, tiga laporan lainnya masih dalam penyelidikan,” tutur Rusman.
Data terhimpun, jika laporan dugaan politik uang yang ditangani Bawaslu Kepahiang berkait dengan caleg ditiga Parpol yakni PKB, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan. Laporan ada terkait dengan kegiatan politik Celeg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kabupaten. “Laporan pertama masuk itu lokasinya kejadian (Politik uang, red) berada di Kecamatan Bermani, kemudian laporan kedua ada diwilayah Kecamatan Kepahiang. Nah untuk yang dilaporkan terkait dengan caleg yang sama,” sebut Rusman. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: