DPMPTSP Rekomendasi Cabut Izin Tambak

DPMPTSP Rekomendasi Cabut Izin Tambak

SAM, Bengkulu Ekspress - Santer menjadi pemberitaan atas keberadaan tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, tidak memiliki iizn lengkap. Setelah melakukan pengecekan akhirnya Pemerintah kabupaten Seluma, mengambil keputusan tegas. Dengan mencabut izin oprasional perusahaan tambak udang tersebut, serta mengeluarkan surat teguran keras untuk menghentikan aktifitas tambak dimaksud.

“Memang surat terguran keras ke dua sudah dilayangkan dan merekomendasikan untuk menghentikan operasional tambak. Setelah selama dua kali uji coba tidak membawa dampak positif bagi Seluma,” tegas Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress.

Disampaikan, rekomendasi ini diambil setelah tim percepatan perizinan sudah melakukan survey ke lokasi. Atas acuan dari undang undang Lingkungan Hidup tentang Ipal aktifitas tambak itu untuk sementara waktu harus di berhentikan terlebih dahulu.

“Ini juga berdasarkan pembahasan tim percepatan perizinan sehingga perusahaan tambak ini harus melengkapi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Ditambahkan, jika saat ini keberadaan tambak udang ini barulah sekedar izin lokasi semata, yang amsih tersisa selama 6 bulan kedepan. Sehingga ini merupakan momentum untuk mengevaluasi izin lokasi yang sudah di berikan. Dengan demikian sebelum menerbutkan HGU maka pemda seluma akan lebih teliti. “Jika memang tidak diindahkan apa yang sudah dilanggarnya, maka jelas HGU tidak akan di terbitkan,”pungkasnya.

Mahwan membenarkan Izin Usaha Perikanan (IUP) sudah diterbitkan. Termasuk izin lingkungan, reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) tambak udang ini masih dalam proses.  Termasuk Izin Pengelolaan Limbah (Ipal) yang masuk dalam izin lingkungan saat ini juga masih dalam proses. Justru belakangan di ketahui jika perusahaan tidak memiliki bak penampungan limbah sebelum limbah di buang. “Terakhir PBB masih dalam proses, termasuk Ipalnya juga sedang dalam pembuatan” ujarnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, tambak udang yang berlokasi di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) tersebut belum memiliki izin lengkap. Meski belum memiliki izin lengkap telah beroperasi sejak 2016 dan mulai produksi udang sejak Mei 2018 hingga sekarang. Tak hanya itu fasilitas tambak juga sudah menggunakan peralatan industri besar dengan tiga unit excavator dan 4 unit truk.

Sejauh ini manajemen tambak udang tersebut belum berhasil dikonfirmasi sehingga tanggapannya mengenai rekomendasi penutupan izin operasional tambak tersebut belum diperoleh. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: