Mobnas Ketua Dewan Terganjal Perjanjian PAW

Mobnas Ketua Dewan Terganjal Perjanjian PAW

TAIS, Bengkulu Ekspress- Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin SH MH memberikan klarifikasinya terkait belum dikembalikannya mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Seluma, yang ia pegang selama ini. Menurut Husni Thamrin, mobil itu memang belum dikembalikan. Karena ada perjanjian saat pergantian antar waktu (PAW) Ketua Dewan Seluma, antara dirinya dengan ketua dewan yang baru Tenno Heika. Mobil dinas Pajero Sport warna hitam BD 2 P tersebut, baru ia kembalikan setelah habis masa jabatan ketua DPRD Seluma pada Aguatus mendatang.

\"Jadi perlu saya sampaikan dalam hal mobil dinas tersebut. Husni Thamrin akan mengembalikan setelah habis masa jabatan dari Ketua DPRD Seluma. Ini sesuai dengan kesepakatan antara Husni Thamrin dan Tenno Heika,\" sampai Penasehat Hukum Husni Thamrin SH, Husni Thamrin melalui saluran telepon saat dihubungi Bengkulu Ekspress kemarin (9/5).

Dijelaskan, pengecara mantan ketua DPRD Seluma ini, sesuai kesepakatan tersebut, mobil itu dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, ketika masa jabatan Ketua DPRD Seluma selesai. Sebelum dilantik sebagai Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika SSos, juga sudah menyepakati bakal memberikan konvensasi kepada kliennya tersebut sebesar Rp 20 juta pada setiap bulannya, dan ini mulai terhitung sejak Februari lalu.

Hingga saat ini janji itu belum diimplementasikan Tenno Heika\"Pokoknya nanti akan dikembalikan sesuai kesepakatan, dan itu disepakati setelah masa jabatan ketua DPRD,\" ungkapnya. Dijelaskan, perjanjian ini terjadi setelah Ketua DPRD Seluma Tenno Heika secara rutin membesuk Husni Thamrin dalam persidangan maupun ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Dari sana timbullah perjanjian tersebut.

Jadi dengan perjanjian tersebut secara resmi Tenno Heika dilantik sebagai ketua DPRD Seluma. Namun hingga saat ini konvensasi itu belum dilakukan pembayaran sama sekali oleh Tenno Heika. Inilah yang menjadi salah satu alasan belum dikembalikannya kendaraan dinas tersebut.

\"Iya sampai kini, perjanjian konvensasi tersebut belum dibayarkan sama sekali, dan itu dimulai pada saat bulan Februari yang lalu,\" lanjutnya.

Pengacara mantan Ketua DPRD Seluma juga menegaskan, jika kesepakatan ini juga sudah sudah disampaikan kepada Sekda Seluma oleh kliennya pada saat Sekda membesuk di tahanan Bentiring tertanggal 4 Mei lalu bersama dengan Mirin Ajib SH MH.\"Menurut pak Husni, dia juga sudah sampaikan ini kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Sekretaris Daerah,\" terusnya.

Namun sayang saat Bengkulu Ekspress mencoba mengkonfirmasi hal ini langsung ke Ketua DPRD Seluma Tenno Heika SSos, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Saat BE datangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat. Lalu ketika dicoba dihubungi melalui ponselnya, baik telepon maupun pesan Whatsaap (WA) juga belum mendapatkan jawaban.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: