2 Tersangka LGBT Ditahan Jaksa

2 Tersangka LGBT Ditahan Jaksa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Penyidik Satreskrim Polres Kaur akhirinya merampungkan berkas dua tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur. Kedua tersangka yang diduga Lesbian, Gay, Biseksual dan Trangender (LGBT) itu sejak memarin (8/5) resmi menjadi tahanan jaksa. Hal ini setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan penyidik ke Penyidik Kejari Kaur.

“Berkasnya sudah lengkap sehingga kita limpahkan kepenyidik untuk diregstrasi dan mulai persidangan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Wanto Malau S Ik kemarin, (8/5).

Dikatakan Kasat, kedua tersangka itu yakni Ro alias Ru alias Dewi (31) warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap, serta Ri alias Ar alias Caca (29) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan. Keduanya disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapanperaturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP.  “Berkas keduanya telah lengkap sehingga langsung kita limpahkan, saat ini keduanya sudah resmi menjadi tahanan jaksa menunggu jadwal sidang,” katanya.

Sementara itu, Kajari Kaur M Dauglas P Nainggolan SH MH memebnarkan sudah menerima berkas perkara kedua tersangka dalam kasus pencalulan itu kemarin siang. Dengan demikian saat ini pihaknya secepatnya akan meregister perkara keduanya ke PN Bintuhan untuk dapat memulai proses persidangan.  “Tinggal kita register di PN Bintuhan untuk proses tentunya menunggu jadwal sidang,” tutupnya.

Diketahui Caca dan Dewi Keduanya merupakan LGBT diciduk polisi Senin (25/3). Lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. akibatnya pencinta sesama jenis ini diancam hukuman penjara lantaran sama sama mencintai laki laki dan korbannya masih dibawah umur. Korbannya salah satu warga Desa Jawi Kecamatan Kinal.

Diamankannya dua tersangka itu berkat laporan dari warga pada 28 Februari yang lalu sekira pukul 01.00 WIB. Pelapor bersama dua tersangka dan korban kumpul bersama di dekat jembatan gantung desa Jawi. Saat itu pelapor sedang asik bermain game dan melihat Ar Alias Caca mencium dan memeluk korban. Diketahui pula pengakuan pelapor ini berkat nyanyian tersangka yang sudah diamankan sebelumnya oleh Polsek Kaur Tengah.

Sedangkan tersangka Ro alias Dewi diamankan pada Senin (25/3) sekira pukul 21.30 Wib di depan kantor BPJS Kabupaten Kaur Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan. Saat ini kedua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui memberikan imbalan kepada korban. Menurutnya mereka sudah berapa kali berhubungan dengan korban selian mencium memeluk juga melakukan perbuatan lain dengan mencabuli korban.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: