Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Energi Daerah

Gubernur Bengkulu Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Energi Daerah

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu(8/5). Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ini dengan agenda mendengarkan nota penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana umum energi daerah.

\"Infrastruktur energi di daerah terpencil belum merata. Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) tentang langka krisis energi belum ada untuk provinsi Bengkulu,\" ujar Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dalam sambutannya.

Dikatakan Rohidin, Kementeriaan ESDM mendukung pemprov untuk membuat regulasi terkait energi daerah Provinsi Bengkulu. Persoalan energi, baik BBM dan Elpigi termasuk konversi ke gas bumi memang menjadi persoalan bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di daerah.

\"Itu tidak saja terkait dengan stok energi, namun bagaimana pendistribusiannya,\" ungkap mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan itu.

\"\"

Masih kata Rohidin, maka itu harus dibuat aturan serta regulasinya agar tercapai azaz keadilan daj ketersedian pemerataan itu penting.\"Di samping itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu ingin mengamankan agar masyarakat mendapat kepastian ketersedian barang energi, termasuk harga yang kompetitif,\" tandasnya

Usai mendengarkan pendapat Gubernur tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, rapat akan dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana umum energi daerah yang akan dilaksanakan pada persidangan berikutnya. \"Raperda ini akan dibahas pada sidang selanjutnya dengan pandangan Fraksi-fraksi pada Jumat (14/05) mendatang,\" tutup ketua.(HBN/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: