Ketua dan Anggota KPU Diperiksa
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Temuan mengenai tertukarnya surat suara (susu) pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 masih dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mencari penyebab tertukarnya surat suara, Bawaslu Benteng sudah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno dan anggota Meiki Helmansyah SPd, Nora Agustin, Haidir SP dan Ir H Mulyadi untuk diperiksa.
Selain itu, Sekretaris KPU, Raja Sahnan dan para Kasubag yang membindangi juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. \"Seluruhnya sudah kami panggil. Termasuk Ketua dan Komisioner KPU Benteng,\" ungkap Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran, Supirman SAg MH.
Lebih lanjut, Supirman menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan keputusan dan masih dalam proses pengkajian terhadap tertukarnya surat suara di sejumlah TPS di Kabupaten Benteng. Diantaranya, surat suara calon anggota DPR Provinsi Bengkulu di TPS 1 Desa Semidang Kecamatan Semidang Lagan tertukar dengan surat suara calon anggota DPR Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya, surat suara di TPS Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang juga tertukar dengan surat suara calon anggota DPR Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kaur. Tak hanya surat suara calon anggota DPR Provinsi Bengkulu, ratusan lembar surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Benteng juga ditemukan tertukar
\"Kami masih melakukan penggalian terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penyortiran, pelipatan dan pengepakan surat suara. Kita akan lihat, apakah ada indikasi kesengajaan atau hanya ketidakpahaman atau akibat kelalaian,\" kata Supirman.
Dalam peristiwa ini, sambung Supirman, dimungkinkan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Berupa sanksi kode etik. \"Pada ranah ini, kita hanya melihat proses. Kalau ada unsur kelalaian, bisa diberi sanksi kode etik atau pidana,\" pungkas Supirman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: