Banyak WP Badan Belum Lapor SPT
CURUP, Bengkulu Ekspress- Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada hari ini, jumlah Wajib Pajak (WP) badan di wilayah KPP Pratama Curup yang belum menyampaikan SPT Tahunan, masih cukup banyak. Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki menjelaskan, hingga Kamis kemarin jumlah WP badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan yaitu sebanyak 579 WP badan dari WP badan yang tercatat di KPP Pratama Curup sebanyak 1.518 WP badan.
\"Dari data terakhir yang kita miliki, jumlah WP badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan baru 576 dari total WP Badan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang sebanyak 1.518 WP badan,\" sampai Mawad.
Dengan masih ada sisa waktu satu hari ini, Mawad mengimbau kepada WP badan yang belum menyampaikan SPT tahunan untuk segera menyampaikan SPT tahunan, karena bila telat menyampaikan SPT tahunan WP badan akan didenda sebesar Rp 1 juta.
Lebih lanjut Mawad menjelaskan, untuk mempermudah WP badan dalam menyampaikan SPT Tahunan, selain di KPP Pratama Curup dan KP2KP Kepahiang KPP Pratama Curup akan juga membuka pojok pajak di Kabupaten Lebong yaitu di Bank Bengkulu Muara Aman.
\"Dengan kemudahan yang kami berikan ini, jadi silahkan WP mendatangi lokasi pelayanan terdekat, sehingga tidak ada alasan lagi tak melapor karena lokasi jauh,\" tambah Mawad.
Dijelaskan Mawad, yang masuk dalam kategori WP badan seperti koperasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), kelompok tani, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik, BUMDes, PAUD dan TK, Yayasan, Organisasi Profesi dan sejumlah badan yang terdaftar memiliki NPWP. “Yang wajib penyampaikan SPT Tahunan badan ini, bukan hanya yang memiliki usaha saja namun yang terpenting memiliki badan hukum,” tambah Mawad.
Sementara itu, untuk mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan sendiri menurut Mawad meskipun sudah dilakukan secara elektronik namun harus dilakukan di KPP Pratama Curup. Mawad mengakui selama ini yang menjadi kendala WP badan dalam menyampaikan SPT Tahunan karena mereka diminta untuk menyampikan laporan keuangan.
Oleh karena itu, menurut Mawad, bila ada WP badan yang masih bingung untuk membuat laporan kuangan sebagai syarat untuk menyampaikan SPT Tahunan, pihak KPP Pratama Curup siap membimbing WP badan untuk membuat laporan keuangan.
“Kalau ada WP badan yang masih bingung untuk membuat laporan keuangan, kami dari KPP Pratama Curup siap membantu para WP badan utnuk membuat laporan keuangan mereka,” demikian Mawad.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: