Bawaslu Periksa Penyelenggara Pemilu
TAIS, Bengkulu Ekspress - Menindak lanjuti adanya laporan sejumlah calon legislatif (caleg) terjadinya indikasi pengelembungan suara dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Warga Sumatera Selatan (Sumsel) ikut menggunakan hak pilih di Serambi Gunung. Bawaslu Kabupaten Seluma, memeriksa pelapor dan para peyelenggara Pemilu 2019 di Desa Serambi Gunung.
\"Kita belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan ini. Masih akan kita rapatkan terlebih dahulu. Jika memang terbukt sanksi diberikan pada penyelenggara ini,\" tegas Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal SE kepada Bengkulu Ekspress.
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi pelapor dari caleg partai Nasdem, PAN dan Demokrat, Panitia Pemungutan Suara( PPS), panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) serta Ketua KPPS mulai dari TPS 1 hingga TPS 6 di Keluraha Serambi Gunung, Kecamatan Talo. Termasuk Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi SE, juga ikut menjalani pemeriksaan.
Disampaikan pelaporan indikasi pelanggaran pemilu itu sebenarnya dilakukan secara tidak resmi. Sekalipun demikian laporan tetap harus ditindak lanjuti. Sebagai bukti keseriusan Bawaslu dalam menjalankan tugas melakukan pengawasan tugas. Namun, sanksi yang diberikan bukanlah sanksi hukum. Melainkan sanksi moral terhadap kinerja yang sudah dilakukan. Atas kinerja penyelenggara Pemilu yang dinilai kurang profesional.
\"Ini hanya bahan untuk evaluasi kinerja mereka kedepannya. Yang jelas di Bawaslu mereka ini tidaklah provesional dalam bekerja,\" bebernya.
Sementara itu, untuk pemungutan suara ulang (PSU) tetap tidak bisa dilakukan lagi. Mengingat sudah melawati batas dan ini juga di jelaskan dalam aturan PKPU No 3 tahun 2019 pasal 66 ayat 3. Jika masa tengang PSU 10 hari sesudah pelaksanaan Pemilihan. \"Untuk PSU tidak bisa lagi, namun sangsi moral terhadap penyelenggara lah yang kita berikan,\"tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SE menerangkan jika PSU tidaklah bisa dilakukan. Namun, KPU juga akan memberikan sangsi teguran keras akan jika terbukti bersalah dalam menjalankan tugasnya. Ini juga tertera jelas dalam PKPU No 3 tahun 2019 pasal 66 ayat 3 tersebut. \"Jelas ini akan diberikan sangsi jika terbukti bersalah dari pemeriksaan yang dilakukan bawaslu. Seperti pada penyelenggara pemilu di Sekalak,\"imbuhnya singkat.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: