Caleg Laporkan Rival

Caleg Laporkan Rival

SUKARAJA,Bengkulu Ekspress- Pasca Pemilu Serentak 17 April 2019, persaingan ketat calon legislatif (caleg) DPRD Seluma semakin memanas. Bahkan caleg yang tergabung dalam naungan satu partai pun saling sikat. Sebagaimana yang dilakukan salah satu tim Caleg nomor Hermansyah yang melaporkan rivalnya sesama caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk daerah pemilihan (dapil) IV Seluma (Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Lubuk Sandi dan Kecamatan Air Periukan). Hermasnyah melaporkan rekannya sesama caleg dari partai yang sama Teno Heika ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). He melaporkan Te telah melakukan penggelembungan suara untuk kepentingan Te sendiri.

\"Sesuai data yang kita dapat terjadi pengelembungansuara. Dari 2 suara menjadi 7 suara, dari 3 suara menjadi 13 suara dan dari 2 suara menjadi 8 suara, itu baru di tiga tps, belum di tps lainnya, \" kata Hermasnyah kepada BE (29/4).

Hermasnyah menejelaskan, dugaan pengelembungan suara ini terjadi terstruktur dan diduga pemlibatkan petugas penyelenggara Pemilu. Dalam pleno tingkat kecamatan, kecurangannya yang beredar C1 asli diganti dengan C1 yang sudah direkayasa dan ditambahkan suara Te, pada TPS 4 desa sidoluhur kecamatan Sukaraja dari dua suara menjadi 7 suara. TPS 1 Gunung Agung Lubuk Sandi dari 3 suara menjadi 13 suara. Dengan adanya dugaan Penggelembungan suara ini, tim Hermasnyah langsung melapor ke Bawaslu Kabupaten Seluma, untuk segera ditindak lanjuti.

Hermasnyah menjelaskan, dugaan pengelembungan suara ini diminta segera ditindaklanjuti Bawaslu. Mengembalikan suara Hermasnyah sebagaimana mestinya sesuai hasil murni Pemilu.Perolehan suara Hermasnyah di Desa Sukaraja, Kecamatan sukaraja TPS 5 yang tadinya 1 di rubah menjadi 0. Di dDsa Tawang Rejo, awalnya suara Te 113 suara keseluruhan berubah menjadi 117 suara.

Anggota Bawaslu Seluma Suryadi membenarkan, adanya laporan dari tim Hermansyah dari dapil IV Seluma, yang melaporkan rivalnnya Te atas dugaan adanya penggelembungan suara.\"Laporan sudah masuk ke Bawaslu. Tinggal menunggu proses lanjutannya. Laporan tersebut terkait penggelembungan suara di Dapil IV, \" kata Suryadi.

Disampaikannya, Bawaslu akan memverifikasi soal keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut. Kalau sudah semua terpenuhi barulah Bawaslu mengklarifikasi denga cara pemanggilan, kepada para pihak, seperti saksi, pelapor dan yang dilaporkan.

\"Laporan tersebut harus dengan indetitas pelapor yang jelas, terlapor jelas dan ada saksi yang diajukan serta juga melampirkan alat bukti, kronologi kejadian. Dugaan tersebut tidak melewati batas pelaporan 7 hari sejak terjadinya atau sejak diketahui. Untuk pelapor yang bersangkuta kemaren ada kekurangan indentitas, namun sekarang sudah dilengkap dan menunggu proses lanjutnnya, \" jelas Suryadi.

Terpisah, Tenno Heika SSos MM yang dilaporkan ke Bawaslu, saat dikonfirmasi menegaskan dimana TPS mana saja yang dilaporkan pengelembungan suara tersebut. Jika laporan tersebut nanti tidak terbukti maka siap siap-siap saja dia bakal melapor balik atas laporan pencemaran nama baik.

Menurut Tenno, perolehan suara yang dimilikinya suara sah. Sesuai dengan hasil pleno ynag dilakukan. \"Silahkan lapor dan buktikan. Saya tegaskan jika dalam pleno di tingkat kecamatan tidak ada masalah,\" tegas Tenno Heika diujung telepon genggamnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: