Polisi Amankan 42 Butir Peluru Aktif

Polisi Amankan 42 Butir Peluru Aktif

Dari Tersangka Curanmor

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tersangka JE alias Jon Badai, warga Kelurahan Padang Serai yang ditangkap anggota Polsek Kampung Melayu karena kasus mencuri beras. Hasil pengembangan dari tersangka yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, polisi berhasil mengamankan peluru aktif sebanyak 42 butir di rumah milik tersangka setelah dilakukan pengembangan.

Informasi yang diterima Bengkulu Ekspress, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi polisi, peluru tersebut ia dapat dari temannya berinisial HE (25) yang merupakan tersangka dalam kasus Curanmor yang saat ini sedang ditahan di Polsek Selebar. Namun polisi masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan unit senjata apinya.

Untuk tersangka HE, diketahui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi security atau Satpam di salah satu perumahan. Penyidik Polsek Kampung Melayu akan memeriksa yang bersangkutan di Polsek Selebar terkait keterangan tersangka Jon Badai bahwa peluru itu didapat dari tersangka HE.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIK membenarkan, soal barang bukti 42 peluru yang berhasil diamankan itu. \"Benar, tapi itu masih Lidik karena kita belum mendapatkan unit (Senpi)-nya. Memang dia (tersangka) menyebutkan dapat dari mana. Tapi masih kita dalami,” ujar Heru, kemarin (28/4).

Dijelaskan Kapolres, jika tersangka Jon Badai dengan HE ini pernah melakukan aksi curanmor di Kelurahan Pagar Dewa hinggga akhirnya ditangkap oleh Polsek Kampung Melayu. Namun karena TKP curanmor berada di wilayah hukum Polsek Selebar, untuk tersangka HE akan dilimpahkan ke Polsek Selebar sedangkan tersangka Jon Badai tetap di Polsek Kampung Melayu.

\"Sebab Jon Badai juga terlibat kasus pencurian beras di wilayah hukum Polsek Kampung Melayu, sehingga proses penyelidikannya di Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu,\" tutup Kapolres. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: