Besok Batas Akhir Pecat PNS Korupsi

Besok Batas Akhir Pecat PNS Korupsi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan yang memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah inkracht kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ir Bahtiar menegaskan, dengan keluarnya keputusan MK tersebut, maka tidak menjadi keraguan setiap kepala daerah (Kada) selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS eks Napi korupsi.

\"Aturannya sudah tegas, jadi silakan Kada untuk menjalankannya,\" terang Bahtiar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/4).

Dijelaskannya, berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pengadilan itu dikeluarkan atas perbuatan oknum PNS yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lainnya. \"Ketika sudah ada keputusan inkracht maka PTDH bisa dilakukan,\" tambahnya.

Jika ada Kada yang tidak melakukan PTDH kepada PNS eks napi korupsi itu, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi. Sanksi yang dilakukan itu seperti sanksi administrasi, teguran keras, hingga sanksi berat. Sebab, menurut Kapuspen, PTDH itu merupakan perintah UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.\"Sanksi sudah disiapkan, jika masih ada kada yang tidak melakukannya,\" papar Bahtiar.

Menurut Bahtiar, untuk PTDH PNS eks napi korupsi itu wajib dilakukan dengan deadline waktu sampai 30 April ini. Aturan tersebut berlaku untuk semua Kada. Baik itu gubernur, walikota maupun bupati. \"Batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,\" tegasnya.

Sejauh ini, se-Indonesia, data terakhir per- 26 April 2019, dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131. Kemudian data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1.124, terdiri dari dari PNS provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981. Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri, dari 187 orang PNS yang akan di PTDH, sudah ada sekitar 120 orang PNS yang sudah di PTDH. Selebihnya masih dalam proses pemecatan. \"Silakan selesaikan sebelum batas waktu akhir,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: