Belum Jelas Melanggar Aturan
Terkait Kades Jadi Saksi Parpol
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sempat menjadi persoalan pemberitaan di berbagai media online, terkait adanya dugaan seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang menjadi saksi salah satu partai politik di Pemilu 2019 yakni IH (49).
Berdasarkan hal tersebut ketika ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (26/4), Kepala Bagian Pemerintah Desa Setdakab Bengkulu Utara, Drs Sudarman S saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengatakan, bahwa didalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara nomor 5 perubahan 1 dan 2 tentang pemilihan kepala desa bagian ke -2 pasal 50 tentang larangan kepala desa. Dimana poin G berbunyi menjadi pengurus partai politik dan poin J ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah\".
\"Tidak ada dikatakan jelas di dalam Perda bahwa Kades yang menjadi saksi itu melanggar aturan, karena saksi partai tidak mesti mengikuti 2 unsur poin tadi, siapa saja bisa menjadi saksi dan tidak harus ikut dalam tim kampanye maupun parpol. Namun kita akan lihat bagaimana dari sisi Bawaslu,\" kata Sudarman.Sementara itu, ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BU.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Humas dan Hubal, Tri Suyanto SE mengungkapkan, apakah kades yang dimaksud terlibat dalam partai politik maupun tim pemenangan, ataukah hanya sekedar menjadi saksi. Pihaknya akan melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut.\"Kita akan lakukan investigasi dulu atas dugaan itu, untuk mencari kebenarannya,\" ungkap Tri.
Hal senada yang disampaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara Divisi Hukum, Suwarto SH, bahwa di dalam peraturan tidak jelas bahwa perangkat desa menjadi saksi adalah tindakan pelanggaran. Namun apabila perangkat desa terlibat di dalam partai politik atau terlibat dalam tim kampanye dan pemenangan salah satu partai maupun calon legislatif dan presiden jelas melanggar aturan. \"Kita akan telaah dulu aturannya, dalam UU-7 tahun 2018 disebutkan didalamnya terkait dengan kampanye, kalau terkait dengan saksinya perlu ditelaah dulu,\" tukas Tri.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: