Sudah 209 Izin Dikeluarkan

Sudah 209 Izin Dikeluarkan

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), telah mengeluarkan izin Usaha Kecil dan Menangah (UKM) sebanyak 209 izin. Hal tersebut sesuai data yang sudah dikeluarkan oleh aplikasi Online Single Submission (OSS).

\'\'Ada 209 izin UKM dikeluarkan, ini usahanya sudah memenuhi komitmen. Pemilik usaha yang ingin membuka usahanya di Kabupaten Seluma, tidak akan dipersulit. Asalkan, semua persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi. Sehingga bisa dikeluarkan izinnya, ujar Kepala DPMPPTSP Mahwan Jayadi Mpd melalui Kabid Perizinan, Sahjonikepada Bengkulu Ekspress kemarin (26/4).

Mahwan mengatakan, sebanyak 209 izin yang dikeluarkan tersebut merupakan izin UKM. Sementara untuk izin seperti tambak dan izin usaha lainnya masih belum ada yang memenuhi komitmen. Pemenuhan komitmen perizinan ini misalnya adanya izin lingkungan, IMB dan izin perusahaan. Hanya saja, untuk perusahaan lainnya seperti galian C, masih banyak izinnya yang belum memenuhi komitmen, sehingga banyak belum dikeluarkan izinnya. Selain itu, untuk masalah galian C yang juga harus dipenuhi izin lingkungannya. Dilekeluarkan oleh Pemprov Bengkulu. Bukan dikeluarkan oleh DPMPPTSP Kabupaten Seluma.  \"Kalau izinnya sudah diterbitkan, artinya sudah mendapatkan izin usaha,\" ujarnya.

Aturan pemenuhan komitmen perizinan ini diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018. Pemkab Seluma hanya lah memberikan izin usaha dan IMB, sedangkan untuk izin lingkungan dikeluarkan oleh Provinsi. Dinas DPMPPTSP mengeluarkan izin usaha setelah melengkapi komitmen perizinan, sehingga tidak dianggap melanggar aturan. Hanya saja, ada beberapa kajian UKL/UPL yang dikeluarkan oleh dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma dan rekomendasi DPMPPTSP Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: