Simpan Narkoba, 2 Sopir Diringkus

Simpan Narkoba, 2 Sopir Diringkus

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur kembali meringkus dua tersangka pengguna Narkoba dengan inisal RA (35) warga Desa Kepala Pasar Kecamata Kaur Selatan dan RI (37) warga Jalan Keswari No 41 Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu. Dimana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk itu diringkus polisi lantaran menyimpan satu paket kecil sabu-sabu serta alat hisab berupa bong.

“Untuk pelaku RA kita amankan pada Rabu (24/4) dikediamannya, dan hasil pengembangan, didapatlah nama RI yang ada di Kota Bengkulu, dan berhasil diamankan pada Kamis (25/4),” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba IPTU H Simanungkalit SE kemarin (26/4).

Dikatakan Kasat, penangkapan pelaku RA berawal dari informasi bawasannya pelaku menyimpan dan menguasai Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Simanungkalit SE melakukan pengintaian dan saat di gerebek, benar adanya pelaku menyimpan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta alat hisab penggunaan sabu.

Tidak hanya sampai disitu dari pengakuan pelaku RA didapatlah nama pelaku RI berdasarkan informasi tersebut anggota Satnarkoba yang di back up oleh Driktorat Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian pelaku RI, saat pelaku RI dipancing keluar, benar saja pelaku membawa satu paket sabu yang dipesan oleh anggota Satnarkoba.

“Kita berhasil mengamankan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild dan 1 buah pipet air mineral. Saat ini barang bukti dan tersangka kita amankan,” terang Kasat.

Ditambahkan perwira dua balok dipundak ini, kini pihaknya masih memintai keterangan tersangka, namun kemarin tersangka belum mau memberikan penjelasan mengenai asal usul barang, dia mengaku dapat kiriman dari orang lain yang belum bertemu langsung. Meski demikian Kasat menegaskan tetap saja ulah tersangka dapat menjeratnya di balik jeruji besi.

“Kedua pelaku saat ini sudah dilakukan pengamanan dan kedua tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman paling singkat 4 tahun kurungan,” tegas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: