Pemecatan ASN Korupsi Berlanjut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eks napi korupsi untuk tidak diberhentikan dengan tidak hormat, Gubernur Bengkulu langsung bertindak.Gubernur Rohidin Mersyah tidak ada pilihan lain, kecuali mengikuti aturan yang berlaku yakni memberhentikan ASN yang berstatus sebagai eks narapidana kasus korupsi.
\"Bukan kita tidak ada rasa kemanusian, tapi memang ini delematis. Saya sebagai kepala daerah membawa tugas tidak ringan untuk mengambil keputusan seperti itu. Apalagi sekarang sudah jelas, MK memperkuat aturan tersebut,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/4).
Dijelaskannya, pemecatan itu memang telah dilakukan sejak diluarkannya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang terbit pada tahun 2018 lalu. Bahkan, sampai Desember 2018, pemecatan sudah dilakukan. Berlanjut lagi dikeluarkannya surat dari MenPAN-RB untuk melakukan pemecatan dengan dideadline sampai 30 April mendatang. \"Memang kita lakukan bukan hanya hasil dari MK itu, tapi kita sudah tindaklanjuti sebelumnya,\" ujarnya.
Rohidin menegaskan, aturan tersebut tidak bisa dihindari oleh setiap kepala daerah. Sebab, jika tidak dilakukan, maka kapala daerah akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat lantaran melindungi ASN koruptor. Pemecatan menjadi keputusan yang berat, karena tidak semua ASN korupsi itu menjadi pelaku, tapi juga ada yang menjadi korban kebijakan. \"Memang keputusan yang berat,\" tambah Rohidin.
Untuk saat ini, sudah ada 10 ASN yang lengkap berkasnya untuk ditandatangani surat keputusan (SK) pemecatannya. Selebihnya sekitar 11 orang masih menunggu berkasnya lengkap. \"Masih ada beberapa kelangkapan data yang perlu dilakukan untuk PTDH lagi. Semua itu berproses,\" tuturnya.
Meski di PTDH, eks ASN tetap bisa memberikan kontribusi untuk mendukung kemajuan Bengkulu. Tentunya dengan cara lain selain menjadi ASN atau abdi negara. \"Teman-teman yang masih ada di daerah tetap bisa membantu untuk membangun daerah,\" ungkap Rohidin.
Sementara itu, keputusan MK untuk memecat ASN yang berkasus korupsi juga harus menjadi perhatian bagi ASN yang masih aktif. Jangan sampai terjerumus dengan hal serupa. Untuk itu, harus tetap mengedepankan integritas dalam bekerja. \"Kehati-hatian dalam kerja itu paling penting dan tentunya mengedepankan integritas kerja,\" tuturnya.
Tidak hanya itu, ASN aktif juga harus terus belajar untuk memahami aturan. Jangan sampai apa yang dikerjakan menumbur aturan yang sudah ada. Termasuk jika ada persoalan dilapangan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. \"Kalau ada persoalan di lapangan harus segara diselesaikan. Kadang-kadang persoalan semakin berlarut-larut, hingga masuk kerana hukum,\" tandas Rohidin. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: