Tindak Tegas Truk Over Kapasitas
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menyoroti bayaknya kendaraan angkutan barang, baik angkutan batu bara maupun perkebunan yang melebihi kapasitas angkutan. Kondisi tersebut membuat jalan yang dilalui cepat rusak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT menegakaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi bersama pihak terkait bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Perlu ada tindakan tegas, agar semua pemilik kendaraan maupun perusahaan untuk tidak melakukan angkutan melebihi kapasitas yaitu 8 ton. \"Perlu tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini,\" terang Nopian kepada Bengkulu Ekspress, usai membuka rapat koordinasi (rakor) forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Provinsi di Grage Hotel Bengkulu, kemarin (25/4).
Dijelaskannya, melakui rakor ini bisa mencari solusi secara bersama. Agar ada tindakan strategis untuk memberikan efek jera. Namun tentunya harus sesuai dengan ketentunya yang berlaku. \"Carikan solusinya dan ditindak sesuai ketentuan,\" tambahnya.
Selain soal kapasitas angkutan yang melewati tonase, juga masih banyak pelanggaran di sektor perhubungan. Seperti angkutan AKDP yang banyak menggunakan plat hitam dan berbagai masalah lainnya (lihat grafis). Menurut Nopian, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan olah salah satu pihak. Tapi harus diselesaikan secara bersama. Baik itu pemerintah pusat dengan provinsi, provinsi dengan kabupatan/kota serta sesama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).\"Sama-sama bersinergi untuk melakukan pembangunan disektor perhubungan,\" terang Nopian.
Dijelaskan Nopian, sektor perhubungan merupakan faktor penting penunjangan kemajuan daerah, khususnya Bengkulu. Karena Bengkulu sendiri memiliki program besar jalur transportasi yang saling terintekoneksi. Seperti jalan tol, rel kereta api, bandara dan pelabuhan. Semua program besar itu akan terkoneksi dalam kawasan ekonomi khusus (KEK).\"Jadi sangat penting. Artinya ini tugas bersama untuk mensukseskannya,\" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Darpinudin mengatakan, untuk angkutan barang antar provinsi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kemenhub untuk membentuk UPTD di perbatasan Bengkulu. Sehingga angkutan yang lewat bisa dilakukan pemeriksaan.\"Kita minta untuk membuat UPTD itu, seperti perbatasan Bengkulu-Lampung,\" terang Darpin.
Untuk angkutan perkebunan dan pertambabgan, Darpin menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan. Namun pengawasan tetap akan dilakukan.\"Kalau tindakan tegas bukan kewenangan kami. Tapi tetap kami awasi dan kami minta untuk mengurangi tonase tersebut,\" ujarnya.Untuk menyelesaikan semua permasalah perhubungan itu, menurut Darpin dengan berkoordinasi antar daerah dan mitra itu bisa diselesaikan secara bersama. \"Sinergitas ini yang penting kita lakukan,\" tutup Darpin. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: