BPN Gelar Ekspose Data LP2B, Tercatat 5500 Ha di Bengkulu Utara

BPN Gelar Ekspose Data LP2B, Tercatat 5500 Ha di Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama dengan DTPHP dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, menggelar giat ekspose Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan tersebut berlangsung di aula hotel raflesia kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara kemarin (25/4).

Ekspose ini, bertujuan untuk memperoleh data areal potensi lahan pertanian dan areal potensi lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Ketika ditemui Bengkulu Ekspress usai ekspose tersebut Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkulu Utara Alfi Tamsi SH MH, dari hasil ekspose LP2B tersebut, terdapat seluas 5500 hektar lebih lahan LP2B di Kabupaten Bengkulu Utara.

\"Ya dari hasil ekspose ini seblumnya berdasarakan dari data Badan Informasi Geospasial (BIG) ditahun 2018 LP2B di Kabupaten Bengkulu Utara ada sekitar 4 ribu hektar lebih. Dari ekspose yang kita lakukan bersama tim ada penambahan sekitar 10 persen yakni menjadi 5500 hektar,\" kata Alfi.

Alfi menambahkan, data ini sudah disepakati untuk dibawa ke provinsi, guna untuk di diskusikan kembali. Dan masih dimungkinkan kedepannya data ini untuk diperbaiki, kemudian mungkin akan ada penambahan di beberapa lokasi. \"Meskipun sudah disepakatikemungkinan kedepannya data ini ada perubahan,\" ujarnya.

Lebih lanjut Alfi menyampaikan, LP2B ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat UU nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dimana merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. \"LP2B ini wajib dilakukan apalagi soal perlindungan lahan diatur dalam undang undang,\" terangnya.

Selain itu Alfi juga menuturkan, bahwa salah satu hal yang disoroti dalam pertemuan tersebut yakni terkait alih fungsi lahan, diantaranya untuk pembangunan perumahan, Sebab alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya. \"Sorotan itu tentu jadi PR bagi kami supaya nantinya ada solusi,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: