Dua Spesialis Curanmor Ditahan Jaksa

Dua Spesialis Curanmor Ditahan Jaksa

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Proses hukum Candra (22) warga Desa Tanjung Besar, Kedurang dan Jimsi (18) warga Desa Keban Agung 3 Kedurang, memasuki babak baru. Pasalnya kedua pemuda yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah Bengkulu Selatan (BS), berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

“ berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke JPU,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Pidum, Ipda Priyanto SH.

Kejari Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati SH melalui JPU perkara tersebut,Lutfiarti SH mengatakan, kedua tersangka ditahan dan penahanannya dititipkan ke rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan. Penahanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.“ Dalam waktu dekat, berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana, ketua tsk kami tahan,” terang Lutfiarti SH.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Keduanya dibekuk lantaran mencuri sepeda motor Honda Revo milik Sarman (49) warga Desa Nanjungan, Pino Raya. Mereka beraksi, Rabu(20/2) dini hari sekitar pukul 03.30 WIb. Sepeda motor tersebut diparkirkan depan rumah korban. Lalu Jum’at (1/3) sekitar pukul 20.00 WIb, Candra berhasil dibekuk di rumahnya.

Kemudian Jimsi berhasil dibekuk, Sabtu (3/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumahnya. Adapun satu pelaku lagi Ok saat ini sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil keterangan mereka, mereka ini sudah beraksi di 12 TKP yang kesemuanya dalam wilayah Bengkulu Selatan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: