KPU Layangkan Surat Kedua LPPDK

KPU Layangkan Surat Kedua LPPDK

TAIS, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, siang kemarin (24/4), secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kedua kepada 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Seluma. Surat ini mengenai permintaan agar seluruh parpol menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye (LPPDK). Pasalnya, sampai saat ini belum ada parpol yang menyerahkan. Baru ada satu parpol yang melakukan koordinasi yakni Partai Perindo.

Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SE mengatakan, LPPDK ini paling lambat harus sudah diterima KPU Seluma, pada Kamis (2/5) bulan depan. Seluruh parpol sudah harus menyampaikannya ke KPU Seluma. Selanjutnya, KPU Seluma, meminta akuntan public untuk melakukan audit terhadap anggaran parpol tersebut.

“Kami masih menunggu sampai tanggal 2 Mei. Jadi kami harapkan seluruh partai untuk bisa segera menyerahkannya,” tegasnya.

Sarjan mengatakan, LPPDK ini diserahkan untuk melihat belanja pengeluaran parpol selama pemilu 2019 ini. Termasuk dana yang masuk dan diterima dari mana saja. Karena parpol boleh menerima dana kampanye dari siapapun. Kecuali dari pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD serta dari pihak asing.

Bagi yang tidak segera menyerahkan LPPDK sesuai waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Maka KPU akan langsung mencoret nama-nama calegnya yang terpilih untuk direkomendasikan sebagai pemenang pemilu. Serta dipastikan tidak akan dilantik.

“Kami pastikan caleg dari partai yang tidak menyerahkan LPPDK direkomendasikan tidak dilantik. Jadi ini serius serta harus ditaati. Apalagi ini sudah surat yang kedua yang kami layangkan kepada seluruh parpol di Kabupaten Seluma,” pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: