Dua TPS Desa Sekalak PSU
TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pleno bersama Bawaslu Kabupaten Seluma. Akhirnya KPU Kabupaten Seluma, memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk dua TPS di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara. \"Sesuai dengan rekomendasi dan hasil pleno maka dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut,\" tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seluma, Sarjan Effendi SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/4).
Di dua TPS PSU tersebut, saat Pemilu 17 April 2019, terdapat tujuh orang pemilih yang tidak membawa formulir A5. Terdiri 3 orang di TPS satu dan 4 orang di TPS dua. Ketujuh orang tersebut melakukan pencoblosan di dua TPS tersebut. Menurut keterangan dari KPPS hal itu dilakukan secara paksa dan mau tidak mau dituruti KPPS di TPS satu dan dua Desa Sekalak. Para pemilih tersebut dinyatakan memaksa mau mencoblos sehingga diperbolehkan KPPS di dua TPS tersebut. Padahal mereka tidak membawa formulis A5 yang merupakan formulir surat keterangan pindah mencoblos dari TPS asal mereka sebelumnya.
\"KPPS dipaksa agar mereka ini bisa ikut serta dan itu yang membuat kesal lagi KPPS ini tida melapor saat kejadian dan sesudah beberapa hari lalu,\" ujarnya.
Menurutnya, PSU dilakukan pada 27 April mendatang. Lantaran saat ini masih menunggu surat suara dari KPU pusat. Ditambah lagi, saat ini juga akan mengeluarkan edaran untuk warganya agar bisa meluangkan waktu kembali untuk melaksanakan pencoblosan ulang.\"Kita masih menunggu surat suara dari pusat dahulu, nanti pada 27 April, segera kita laksanakan,\" lanjut Ketua KPU Seluma.
Untuk TPS 1 Desa Sekalak, jumlah mata pilihnya sebanyak 160 serta di TPS 2 sebanyak 184 pemilih. Untuk masalah surat suara dan logistik lainnya. Saat ini KPU Seluma sedang memesan ke KPU RI. Agar segera didatangkan untuk pelaksanaan PSU pada Sabtu ini. “Kebutuhan logistik tetap aman, karena sudah dipesan ke KPU RI, serta dalam waktu dekat segera sampai ke Seluma,” pungkas Sarjan.
Sedangkan, untuk PSU ini KPPS tidak akan diberikan gaji tambahan oleh KPU Seluma, karena menurut Ketua KPU Seluma, KPPS telah digaji sesuai dengan SK yang telah ditentukan. \"Kalau gaji mereka kan sudah di SK-kan untuk sebulan. Jadi mereka tidak akan terima gaji lagi,\" demikian tutupnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: