Perbub Dana Kelurahan Direvisi

Perbub Dana Kelurahan Direvisi

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mewajibkan Pemda mengakomodir dana pendamping Kelurahan dari APBD sebesar anggaran terkecil dana desa (DD). Pemkab Seluma, merevisi Peraturan Bupati (Perbub) tentang dana kelurahan. Dengan menambah besaran dana pendamping Kelurahan dari APBD.

\"Selama ini sudah kita sediakan dana pendamping. Karena, masih kekurangan, maka mengharuskan perbubnya direvisi,\" tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD) Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress kemarin (23/4).

Dana pendamping dana Kelurahan ini sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD 2019, namun masih Kekurangan Rp 600 juta. Setelah sebelumnya telah dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 13,4 miliar. Ditambah dengan dana alokasi umum (DAU) tambahan yang dikucurkan Pemerintah RI. \"Adanya aturan yang menegaskan dilakukan penambahan anggaran pendamping, maka perbub juga harus direvisi,\" tegasnya lagi.

Deddy menambahkan, alokasi dana untuk 20 kelurahan di Kabupaten Seluma, segera dikucurkan. Mengingat Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sudah masuk ke kas daerah untuk disalurkan ke Kelurahan yang siap mengajukan pencairan. Pemkab Seluma melalui BPKD segera mengucurkan dana kelurahan tersebut untuk 20 kelurahan di Kabupaten Seluma. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 130 tahun 2019 dijelaskan dana kelurahan disalurkan paling kecil sebesar DD terkecil. Untuk Kabupaten Seluma DD terkecil sebesar Rp 700 juta.

“Untuk DAU tambahan dikucurkan sebesar Rp 7,4 miliar oleh Pemerintah RI. Kemudian, saat ini sudah masuk ke kas daerah sebesar 50 persen atau Rp 3,7 miliar, \" sampainya.

Dana kelurahan ini dikucurkan ke kelurahan setelah BPKD Seluma, mengadakan rapat bersama dengan seluruh lurah di Kabupaten Seluma terlebih dahulu. Karena, sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2019 dijelaskan bahwa. Sebelum dilaksanakan realisasi dana kelurahan, harus terlebih dahulu dibentuk forum kelurahan. Dengan tujuan sebagai tim untuk melaksanakan realisasi dana kelurahan ditingkat kelurahan. “Jadi sebelum kami salurkan dananya. Kami panggil terlebih dahulu seluruh lurah di Kabupaten Seluma. Untuk diberikan penjelasan. Termasuk penjelasan agar segera membentuk forum kelurahan,\'\' katanya.

Pelaksanaan dana kelurahan ini tidak jauh berbeda dengan dana desa. Hanya berbeda pada mekanisme pencairannya. Karena desa otonomi penuh, sedangkan kelurahan masih merupakan OPD.  Ditambahkan, pembentukan forum kelurahan juga bagian dari arahan dalam aturan tersebut. Namun untuk pelaksanaannya di lapangan, Deddy menyebutkan, dana kelurahan juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekala kecil di tingkat kelurahan. Dengan tetap melibatkan masyarakat di kelurahan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: