Stop, Pungutan Liar
Wawali Pasang Banner di Dukcapil
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan didampingi Plt Kepala Inspektorat, Sahudin mendatangi Dinas Dukcapil dan Dinas PMPTSP Kota Bengkulu, kemarin (22/4). Kedatangan rombongan ini untuk memasang spanduk stop pungli di beberapa OPD pelayanan, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat agar berperan aktif jika menemukan adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ASN di dinas tersebut.
\"Kami sudah memasang banner dan mendeklarasikan berulang-ulang bahwa silahkan langsung laporkan jika ada pungli dengan nomor yang tertera di banner yang kami pasang itu,\" kata Dedy.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota Bengkulu terus melakukan pembenahan, terutama dalam bidang-bidang pelayanan masyarakat mulai dari fasilitas, sarana, sistem online hingga keramahan para ASN yang bertugas, dan memastikan bahwa seluruh proses perizinan, maupun pelayanan administrasi kependudukan telah dipermudah dengan berbagai inovasi pelayanan.
\"Kami terus berbenah jika ada kelemahan sampaikan langsung dengan nomor WA tadi atau sampaikan langsung dengan Inspektorat atau Pak Kajari, sampaikan apapun itu tentang kelemahan program Kota Bengkulu,\" ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan menuturkan, dengan adanya saber pungli ini bisa mencegah jika ada upaya-upaya praktik pungli yang dilakukan oleh ASN. \"Semua kegiatan pelayanan publik berjalan dengan baik. Intinya tugas kita disini memberikan stimulus agar mereka bekerja lebih baik lagi,\" tuturnya.
Menurutnya, meski secara umum sudah cukup baik, tetapi harus disadari bahwa ada beberapa hal yang harus diperbaiki. \"Masyarakat bisa terlayani dengan baik, kemudian ruang tunggu atau suasana pelayanan juga memadai dan pola pelayanan itu saya lihat sistem antrean dan masyarakat tadi sudah mematuhi budaya antre. Tetapi tetap harus ada peningkatan dan pembenahan,\" tutur Emilwan. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: