54 Kades, Dijabat Plt

54 Kades, Dijabat Plt

CURUP, Bengkulu Ekspress - Hingga tahun 2019 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada 54 jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan dijabat Plt. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Achmed Chalid ST. \"Hingga tahun 2019 ini setidaknya ada 54 desa yang jabatan kepala desanya akan dijabat Plt seiring dengan habisnya masa jabatan kepala desanya,\" sampai Achmed saat dikonfirmasi Senin (22/4) kemarin.

Menurut Achmed, 54 desa yang Kadesnya dijabat Plt tersebut kemungkinan besar akan berlangsung hingga tahun 2020 mendatang. Karena Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru berencana akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2020. Bahkan menurut Achmed, bila nanti pelaksanaan Pilkades baru akan dilaksanakan tahun 2020, maka jumlah desa yang jabatan kepala desanya dijabat oleh Plt menjadi 56 desa, karena pada tahun 2020 nanti ada dua desa yang jabatan kepala desanya akan berakhir.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkades yang baru akan dilaksanakan pada tahun 2020, menurut Achmed merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu serentak ditahun 2019 ini. Dimana menurutnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dari tahun 2018 lalu disibukkan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2019 sehingga belum bisa melaksanakan tahapan Pilkades, karena menurut Achmed, tahapan Pilkades juga panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. \"Karena kita disibukkan dengan persiapan Pemilu, sehingga kita belum bisa menyiapkan Pilkades,\" paparnya.

Namun menurut Achmed, meskipun pihaknya menargetkan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2020 nanti, namun menurutnya pihaknya masih menunggu petunjuk Bupati Rejang Lebong, karena menurut Achmed, bisa jadi nanti Bupati Rejang Lebong mengintruksikan pelaksanaan Pilkades serentak diakhir tahun 2019 ini.

\"Bisa saja kalau tahapan Pemilu ini cepat selesai, Pak Bupati mengintruksikan untuk melaksanakan Pemilu di akhir tahun ini,\" jelasnya.

Sementara itu, untuk pejabat Kades yang akan mengisi sementara jabatan kepala desa yang kosong, menurut Achmed untuk sementara bisa dijabat oleh perangkat desa terlebih dahulu dengan terlebih dahulu rapat dengan BPD, namun untuk pejabat hingga pelaksaan Pilkades nantinya akan ditunjuk ASN baik yang tinggal di sekitar desa tersebut atau justru dari kecamatan.

Di sisi lain, desa-desa yang jabatan Kadesnya berakhir hingga tahun 2019 diantaranya Kecamatan Curup Utara sebanyak empat desa, Curup timur tiga desa, Curup Selatan 4 desa, dan Curup Tengah satu desa. Selanjutnya, Kecamatan Sindang Kelingi sebanyak empat desa, Sindang Dataran satu desa, Kota Padang Lima desa dan Sindang Beliti Ilir sebanyak lima desa.  Kemudian Kecamatan Bermani Ulu sebanyak delapan desa, Bermani Ulu Raya empat desa, PUT sebanyak empat desa, Binduriang tiga desa, Sindang Beliti Ulu sebanyak lima desa dan Kecamatan Selupu Rejang lima desa. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: